Bidik Pidana, Bareskrim Mulai Usut Asal Kayu Terseret Banjir Sumatra

- Penyelidikan menyasar perusahaan berizin dan kegiatan ilegal
- Kemenhut sebut kayu yang terbawa banjir berasal dari beragam sumber
- Kemenhut pastikan unsur illegal logging diproses
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terkait dengan kayu gelondongan yang terseret banjir Sumatra. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengatakan pihaknya kini sudah membentuk tim untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu.
"Penyelidikan sudah dimulai, tim sudah dibentuk untuk mencari ada peristiwa pidana atau tidak. Kalau memang ketemu, ya dilanjutkan," kata Irhamni, Kamis (4/12/2025).
1. Penyelidikan menyasar perusahaan berizin dan kegiatan ilegal

Irhamni menegaskan, penyelidikan ini dilakukan belum spesifik terhadap perusahaan-perusahaan yang selama ini mengantongi izin. Bahkan, dia memastikan penyelidikan ini juga menyasar terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan ilegal.
"Tidak punya izin juga kami sedang verifikasi, sedang lakukan penyelidikan. Sumbernya resmi atau tidak resmi, ada izin atau tidak," ujarnya.
2. Kemenhut sebut kayu yang terbawa banjir berasal dari beragam sumber

Dalam kasus ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga tengah menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatra , termasuk potensi berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatra dapat berasal dari beragam sumber.
"Kami sedang menelusuri sumber kayu itu, namun menduga bisa saja berasal dari pohon lapuk, tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging)," ujarnya dalam keterangan tertulis.
3. Kemenhut pastikan unsur illegal logging diproses

Dwi menjelaskan, fokus Ditjen Gakkum adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir. Melainkan, untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," jelasnya.
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra.
"Termasuk di Aceh Tengah pada Juni 2025 saat penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal," ujarnya.
Tidak hanya itu katanya, di Solok, Sumatra Barat pada Agustus 2025 berhasil diungkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, dua unit ekskavator, dan satu unit bulldozer.
"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan dana di belakangnya," tuturnya.


















