Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi, KPAI dan LBH Padang Koordinasi

ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • LBH Padang membongkar kasus kematian Afif Mualana (13 tahun) yang diduga disiksa oleh anggota Sabhara Polda Sumbar.
  • KPAI berkoordinasi dengan LBH Padang, menuntut kepolisian mengungkap kasus secara transparan dan menghukum pelaku seberat-beratnya.
  • Dian Sasmita dari KPAI meminta Polri untuk memperbaiki kapasitas dan kualitas SDM dalam penanganan anak, serta meningkatkan pelaksanaan SPPA.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), membongkar kasus kematian seorang anak bernama Afif Mualana (13 tahun). Korban ditemukan warga telah mengambang di bawah Jembatan By Pass Kuranji pada Minggu (9/6/2024) lalu. 

Kematiannya dirasa tidak wajar dan diduga mendapat banyak siksaan dari anggota Sabhara Polda Sumbar. Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah berkoordinasi dengan LBH Padang.

“Berdasar informasi yang masuk, KPAI berharap kepolisian dapat segera mengungkap kasus meninggalnya AM dengan terang benderang, transparan. Dan menghukum pelaku seberat-beratnya berdasarkan UU Perlindungan Anak,” kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita, dalam keterangannya dikutip Senin (24/6/2024).

1. Penegakkan hukum jangan semena-mena

Aggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Berhadapan Hukum dan Anak Korban Kejahatan Seksual, Dian Sasmita (Dok. KPAI)

KPAI, kata Dian, akan mengawasi kasus kematian anak ini hingga tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan. Dian mengatakan, dalam konteks polisi melakukan penanganan pelanggaran hukum pada anak seharusnya diproses menggunakan kaidah dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

“Tidak diperkenankan melakukan kesewenang-wenangan dan bahkan menggunakan kekuatan yang berlebihan,” kata dia.

2. Jika benar AM tewas karena kekerasan, maka Polri perlu berbenah

Lambang Polri (polri.go.id)

Dian menjelaskan, SPPA telah hadir sejak 2012. Sudah cukup lama berlaku. Jika benar ternyata AM meninggal karena kekerasan kepolisian, maka kata Dian, Polri perlu segera berbenah. 

“Memastikan perbaikan kapasitas dan kualitas SDM Polri dalam penanganan anak, agar dikemudian hari tidak ada lagi AM - AM berikutnya,” kata dia.

3. Banyak pekerjaan rumah untuk laksanakan SPPA

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Diklat SPPA, kata dia, sudah diberikan namun masih terbatas pada penyidik di Unit PPA. Padahal kasus anak tidak semua ditangani Unit PPA, seperti pelanggaran lalu lintas.

“Masih banyak PR untuk peningkatan pelaksanaan SPPA yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Dian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us