Boy Rafli Akan Jadi Kapolri? Ini Kata Kompolnas

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan, kabar soal Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar akan jadi kepala Polri (kapolri) belum bisa dipastikan.
“Belum selesai prosesnya,” kata Benny kepada IDN Times, Senin (4/01/2021).
1. Kompolnas belum menyerahkan nama-nama calon kapolri kepada Presiden Jokowi

Menurut Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia itu, pihaknya belum menyerahkan nama-nama calon kapolri yang akan menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
“Kami belum menyerahkan nama-nama calon kapolri kepada Presiden. Mohon bersabar ya. Jangan dengarkan kabar burung,” kata Benny.
2. Jokowi sudah mengantongi nama calon kapolri

Sementara itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi telah mengantongi nama calon kapolri. Dia menyebut, pemilihan kapolri harus segera dilakukan mengingat Kapolri Idham Aziz akan memasuki masa pensiun.
"Ya pasti sudah (Presiden mengantongi nama calon kapolri), karena kan berkaitan dengan waktu," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (4/1/2020).
Menurut mantan Panglima TNI tersebut, nama-nama calon kapolri akan segera diserahkan ke DPR. Namun dia belum bisa memastikan kapan akan disampaikan.
"Ini kan mekanismenya jelas ada usulan, berikutnya DPR akan memproses di sana, proses pemilihannya, berikutnya nanti keptusannya seperti apa, saya pikir sampai di situ aja, nanti nama belakangan, gampang," tutur dia.
3. Kompolnas masih menggodok nama-nama calon kapolri

Diberitakan sebelumnya, Kompolnas masih menggodok sejumlah nama calon kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Aziz yang akan pensiun awal Februari 2021. Setelah penggodokan selesai, nama-nama calon kapolri akan segera disampaikan ke Presiden Jokowi.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 38 ayat 1b, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian kapolri," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti.
Poengky mengatakan, merujuk Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002, calon kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.