Wakaf Habib Bugak, Ribuan Jemaah Haji Aceh dapat Uang Saku Rp9,2 Juta

- Sebanyak 5.426 jemaah haji asal Aceh menerima dana kompensasi Wakaf Baitul Asyi sebesar 2.000 riyal atau Rp9,2 juta per orang di Makkah pada musim haji 2026.
- Wakaf Baitul Asyi berawal dari inisiatif Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi sejak tahun 1809 untuk membantu jemaah Aceh, kini berkembang menjadi aset bernilai lebih dari Rp5,2 triliun.
- Pengelolaan wakaf dilakukan turun-temurun oleh nazir asal Aceh di Makkah dan hasil usaha hotel-hotel wakaf dibagikan rutin kepada jemaah setiap musim haji.
Makkah, IDN Times — Jejak abadi filantropi masa lalu kembali dirasakan oleh 5.426 jemaah haji asal Aceh di Tanah Suci. Pada musim haji 2026 ini, setiap jemaah kembali menerima pencairan dana kompensasi Wakaf Baitul Asyi senilai 2.000 riyal atau setara Rp9,2 juta di Makkah. Pembagian dana tunai dari wakaf produktif yang dirintis oleh Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi (Habib Bugak) sejak lebih dari dua abad silam ini, menjadi bukti nyata kekuatan amal jariah dalam menjamin kesejahteraan tamu Allah lintas generasi.
Nazir Wakaf Baitul Asyi, Dr. Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu, secara simbolis kembali menyerahkan dana wakaf kepada jemaah haji asal Provinsi Aceh di wilayah Jarwal, Makkah, pada Selasa (12/5/2026).
Penyerahan wakaf ini turut disaksikan oleh pengurus wakaf, petugas kloter, serta penghubung Pemerintah Aceh. Pada penyelenggaraan haji 2026, total sebanyak 5.426 jemaah haji Aceh yang tergabung dalam 14 kelompok terbang (kloter) berhak menerima aliran dana kompensasi ini.
Setiap jemaah menerima uang tunai sebesar 2.000 riyal Arab Saudi, atau setara dengan Rp9,2 juta. Secara keseluruhan, total dana yang dikucurkan mencapai angka 11,2 juta riyal untuk musim haji tahun ini.
"Wakaf ini dijaga Allah, juga Kerajaan Arab Saudi. Di bawah kekuasaan mereka sebagai yang diberi amanah, menjaga dan memberikan amanah kepada orang yang layak mengendalikannya," ujar Syaikh Baltu di hadapan Tim Media Center Haji (MCH).
Sejarah Panjang Baitul Asyi: Filantropi Habib Bugak

Tradisi pembagian dana ini memiliki akar sejarah yang sangat panjang, inspiratif, dan menjadi kebanggaan masyarakat Serambi Mekkah. Wakaf Baitul Asyi bermula dari inisiatif mulia seorang ulama sekaligus saudagar bernama Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi, yang lebih akrab disapa Habib Bugak Asyi. Beliau berasal dari Kemukiman Bugak, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Melihat kerasnya perjuangan jemaah haji Nusantara pada zaman dahulu yang harus menempuh jalur laut berbulan-bulan, Habib Bugak memikirkan solusi jangka panjang. Pada 1224 Hijriah atau sekitar 1809 Masehi, ia memelopori pengumpulan dana dari kantong pribadinya serta patungan dari masyarakat dan saudagar Aceh lainnya.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli sebidang tanah di kawasan Qusyasyiah, sebuah area yang persis berada di dekat letak Masjidil Haram pada masa itu (di antara Bukit Safa dan Marwah). Ikrar wakaf tersebut diresmikan di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah. Dalam akta wakafnya, tertulis jelas bahwa tanah dan bangunan—yang kelak dikenal sebagai "Rumoh Aceh" atau Baitul Asyi—diperuntukkan sebagai penginapan gratis bagi jemaah haji asal Aceh, serta warga Aceh yang menetap dan menuntut ilmu di Tanah Suci.
Dari Rumah Singgah Menjadi Aset Triliunan Rupiah

Seiring berjalannya waktu, Kerajaan Arab Saudi melakukan proyek masif perluasan tata ruang Masjidil Haram yang mengharuskan lokasi awal wakaf Baitul Asyi digusur. Namun, aturan ketat Kerajaan Saudi memastikan nilai wakaf ini tidak hilang, melainkan diganti rugi dengan sistem kompensasi.
Kompensasi pergantian lahan tersebut dibelikan aset-aset baru di lokasi strategis yang kemudian dikelola dengan sistem bagi hasil bersama pengusaha perhotelan. Berkat kelihaian manajemen nazir, aset Wakaf Baitul Asyi kini menjelma menjadi sejumlah properti bernilai raksasa, di antaranya Hotel Elaf Masyair (bintang lima setinggi 25 lantai) dan Hotel Ramada (bintang lima setinggi 28 lantai). Kedua hotel mewah yang berjarak hanya 500-600 meter dari Masjidil Haram ini mampu menampung lebih dari 7.000 jemaah.
Karena hotel-hotel tersebut disewakan secara komersial kepada pihak ketiga, hasil keuntungannya dikembalikan kepada jemaah Aceh setiap musim haji dalam bentuk cash.
"Sekarang sudah 11 tahun dibagikan (dalam bentuk uang tunai kompensasi sewa). Berkisar 100 juta riyal lebih yang telah dibagikan," tambah Syaikh Baltu. Jika diakumulasikan, nilai aset warisan wakaf Habib Bugak Asyi saat ini ditaksir telah melampaui 200 juta riyal atau lebih dari Rp5,2 triliun, menjadikannya salah satu aset wakaf paling produktif di Makkah.
Pewarisan Amanah Nazir Lintas Generasi

Kesuksesan dan keawetan pengelolaan aset raksasa ini tidak lepas dari sistem perwalian (nazir) yang kokoh. Sejak awal diikrarkan, Habib Bugak telah menunjuk ulama asal Aceh yang bermukim di Makkah untuk menjadi pengelolanya, yang hak dan kewajibannya diatur sesuai syariat Islam.
Estafet amanah ini terus terjaga dan dikukuhkan secara legal oleh Mahkamah Syariah Makkah lintas generasi. Pada tahun 1999 (1420 Hijriah), Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani Al-Asyi ditetapkan sebagai nazir generasi keempat. Perjuangan itu dilanjutkan sejak 2004 (1424 Hijriah) oleh putranya, Syaikh Munir bin Abdul Ghani Al-Asyi, yang hingga kini bertugas sebagai pemimpin generasi kelima bersama dengan Dr. Abdullatif Baltu.
Syaikh Baltu menaruh harapan besar agar dana Rp9,2 juta yang diberikan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh para jemaah Aceh selama berada di Makkah.
Kisah Wakaf Baitul Asyi membuktikan bahwa haji bukan sekadar ibadah individual. Wakaf produktif yang dirintis Habib Bugak adalah monumen kedermawanan dan visi sosial masyarakat Aceh yang manfaatnya menjadi amal jariyah yang melintasi hitungan abad.

















