Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Edhy Prabowo dan 4 Tersangka Lain Ditahan di Rutan KPK

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)
Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Namun, Wakil Ketua Nawawi Pomolango mengatakan, dua dari tujuh tersangka masih buron, yakni APM dan AM. Dia mengungkapkan, lima orang termasuk Edhy langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari, terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," kata Nawawi dalam keterangan pers virtual, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Nawawi mengatakan, Edhy, APM, dan AM, SAF, SWD, AF merupakan pihak terduga penerima dan SJT merupakan pihak terduga pemberi.

Untuk pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us