Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Hakim: Ratna Sarumpaet Menutupi Kejadian Sebenarnya

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet diganjar vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna terbukti bersalah menyiarkan kebohongan dengan sengaja dan menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ratna Sarumpaet dalam kasus ini yakni karena terdakwa sebagai publik figur tidak memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak.

"Terdakwa berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," ujar hakim anggota Krisnugroho saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (11/7).

Sementara, hal-hal yang meringankan vonis Ratna menurut majelis hakim, karena terdakwa merupakan seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut.

"Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," ucap hakim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us