Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

[BREAKING] Kasus Swab Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis 1 Tahun Penjara

[BREAKING] Kasus Swab Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis 1 Tahun Penjara
Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat divonis 1 tahun penjara. Ia terbukti terlibat dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di RS UMMI yang melibatkan Rizieq Shihab dan Menantunya Hanif Alatas.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Hakim mengatakan bahwa Andi Tatat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyiarkan berita bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Sebagaimana dalam dakwaan primer alternatif pertama primer penuntut umum," ujarnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut Andi Tatat dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Jumawan Syahrudin
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More

Perlindungan Diperkuat, PMI di Malaysia Didorong Incar Sektor Formal

22 Mei 2026, 15:34 WIBNews