Buat Surat Jalan Palsu untuk Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditahan

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, Brigjen Pol. Prasetijo ditahan di Bareskrim Polri buntut terlibat dalam pelarian buron kelas kakap, Joko Soegiarto Tjandra.
"Iya (ditahan) per Jumat, 31 Juli 2020," kata Awi saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini, Jumat.
1. Brigjen Prasetijo Utomo sudah ditetapkan jadi tersangka

Sebelumnya, Polri menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo (BJPU) menjadi tersangka. Prasetijo terbukti terlibat menerbitkan surat jalan dan surat bebas COVID-19 untuk Joko.
"Dari hasil gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJPU dengan konstruksi hukum. Pertama, sangkaan terkait membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2020.
2. Prasetijo juga berusaha menghilangkan barang bukti

Selanjutnya, Prasetijo dikenakan pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Ia diduga menghalangi penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi.
"Dimana, tersangka PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK (Anita Kolopaking) dan DST (Joko Tjandra), termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ungkap Listyo.
Atas perbuatannya, Prasetijo dikenakan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
3. Pengacara Joko, Anita Kolopaking juga menjadi tersangka

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, status pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking telah naik menjadi tersangka. Penetapan ini ditetapkan usai 23 saksi dan sejumlah barang bukti ditemukan.
"Kesimpulannya adalah menaikan status Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo di Mabes Polri, Kamis, 30 Juli 2020.
Anita dikenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan 223 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Sebelumnya, ia juga sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.