Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Aceh Selatan Umrah Tanpa Izin, Ini Aturan Kepala Daerah Cuti

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS umrah saat bencana melanda
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. (ANTARA/HO-Diskominfosan Aceh Selatan)
Intinya sih...
  • Kepala daerah harus memiliki persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri
  • Larangan perjalanan Bupati Mirwan saat daerah terdampak bencana
  • Bupati Mirwan mendapat penolakan izinn dari Gubernur Aceh
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, melakukan perjalanan ibadah umrah tanpa memiliki izin cuti resmi dari Gubernur dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Perjalanan ini terjadi saat wilayahnya masih berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Juru Bicara Kemendagri, Benni, mengonfirmasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menelpon langsung Mirwan untuk mengklarifikasi masalah ini.

“Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” kata Benni kepada jurnalis, Sabtu, 6 Desember 2025.

Lantas bagaimana seharusnya tata cara seorang kepala daerah izin cuti? Berikut aturan dan tata caranya.

1. Kepala daerah harus memiliki persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Mendagri Tito Karnavian saat foto bareng Bupati Aceh Selatan Mirwan MS di sela-sela acara retreat yang berlangsung di Borobudur Nasional Golf, Selasa (25/2/2025). (acehprov.go.id)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018, kepala daerah yang ingin mengajukan cuti harus memiliki persetujuan tertulis dari atasan langsung. Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, persetujuan cuti diberikan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Sementara, untuk Bupati/Wali Kota dan Wakilnya, persetujuan harus diberikan Gubernur atas nama Menteri.

Lebih lanjut, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019, perjalanan ke luar negeri kepala daerah dibagi dua jenis, yaitu perjalanan dinas dan perjalanan dengan alasan penting. Ibadah umrah termasuk dalam kategori perjalanan dengan alasan penting.

Aturan tersebut mewajibkan Bupati atau Wali Kota untuk mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Persyaratan yang harus dilampirkan antara lain sebagai berikut:

a. Surat keterangan terdaftar sebagai peserta perjalanan ibadah agama oleh penyelenggara ibadah keagamaan.
b. Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan.
c. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Proses penerusan ini memiliki batas waktu paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima. Selain itu, aturan juga menetapkan batas waktu pengajuan dokumen. Surat permohonan beserta seluruh lampiran harus sudah diserahkan melalui sistem online Kemendagri paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal keberangkatan. Aturan ini berlaku kecuali untuk keadaan darurat pengobatan atau kedukaan keluarga.

2. Larangan perjalanan saat daerah terdampak bencana

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. (ANTARA/Risky Hardian Saputra)

Selain itu, Pasal 26 Permendagri Nomor Tahun 2019 juga dengan tegas menyatakan izin perjalanan dengan alasan penting, tidak dapat diberikan kepada kepala daerah jika di wilayahnya terjadi bencana alam. Pengecualian hanya berlaku untuk kepentingan pengobatan, kegiatan keagamaan tertentu, atau kedukaan keluarga.

"Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting tidak dapat diberikan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam," demikian dikutip dari Pasal 26.

Dalam kasus ini, Kabupaten Aceh Selatan telah menetapkan status tanggap darurat banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan sendiri. Status ini menjadi dasar hukum bagi Gubernur Aceh untuk menolak permohonan izin yang diajukan.

3. Wewenang pemberian dan penolakan izin

Bupati Aceh Selatan umrah saat status tanggap darurat di daerahnya
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih mendalam, wewenang untuk mengeluarkan izin berada di tingkat pemerintah pusat. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, atas nama Menteri, adalah pihak yang berwenang memberikan izin perjalanan untuk alasan penting bagi Bupati, Wali Kota, dan pejabat daerah di bawah Gubernur.

Selanjutnya, wewenang untuk menolak permohonan juga dipegang Sekretaris Jenderal Kemendagri. Penolakan dapat diberikan jika permohonan yang diajukan Bupati atau Wali Kota dinilai tidak memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Peraturan tersebut juga menegaskan, kepala daerah dan anggota DPRD yang melakukan perjalanan tanpa izin akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara resmi menolak permohonan izin perjalanan luar negeri Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tanggal 28 November 2025.

Alasan penolakan mengacu pada situasi tanggap darurat bencana di Aceh. Atas dasar itu, perjalanan Mirwan dianggap tidak memiliki dasar izin yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepala daerah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Prabowo Tegaskan Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana

08 Des 2025, 00:01 WIBNews