Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Harvey Moeis Cuci Uang Korupsi Timah: Beli Rumah hingga Tas Mewah

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Harvey Moeis bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim didakwa telah menerima Rp420 miliar dari korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah. Jaksa menyebut Harvey Moeis melakukan pencucian uang menggunakan uang yang diterimanya.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Harvey disebut melakukan pencucian uang dengan cara membeli sejumlah aset. Antara lain rumah, tanah, mobil, hingga tas mewah.

Salah satu lahan yang dibeli berada di kawasan Jakarta Barat. Lahan itu atas nama istrinya, Sandra Dewi.

Dia juga membeli delapan mobil yakni Toyota Vellfire, Lexus RX 300, Porsche 911, Ferrari 458, Mercedes Benz, Ferrari 360 Challenge Stradale, Mini Cooper, dan Rolls Royce. Semua kendaraan itu disamarkan dengan nama orang dan perusahaan.

Uang hasil tindak pidana itu juga disebut jaksa dipakai untuk menghadiahkan sejumlah orang. Salah satunya Kartika Dewi sebesar Rp200 juta.

Jaksa mengatakan, Sandra Dewi juga menerima aliran uang tersebut. Uang yang mengalir ke Sandra Dewi dipakai untuk membayar cicilan dan pelunasan rumah, membayar tanah, membeli 88 tas, dan 141 perhiasan bermerek mahal.

Jaksa juga menyebut ada uang yang ditaruh di safe deposito box. Isinya berupa 400 ribu dolar Amerika Serikat, satu UBS gold bar 3 gram, dan satu logam mulia sebesar 100 gram.

“(Lalu) satu buah logam mulia bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064 dan satu buah logam mulia gold bar yang berada dalam boks berwarna merah dengan berat 88 gram,” ujar jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us