Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

CEK FAKTA Pemerintah Imbau KTP Jangan Dipakai Check In Hotel

CEK FAKTA Pemerintah Imbau KTP Jangan Dipakai Check In Hotel
ilustrasi KTP (IDN Times/Dina Fadillah Salma)
Intinya Sih
  • Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa KTP-el tetap sah digunakan untuk keperluan verifikasi identitas, termasuk saat check in di hotel sesuai aturan yang berlaku.
  • Penggunaan fotokopi KTP-el masih diperbolehkan selama dilakukan secara bertanggung jawab dan memperhatikan keamanan serta perlindungan data pribadi sesuai undang-undang.
  • Ditjen Dukcapil meminta maaf atas informasi yang sempat membingungkan publik dan menegaskan komitmen memberikan layanan administrasi kependudukan yang aman, cepat, dan gratis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Jejaring media sosial dihebohkan dengan kabar pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan agar masyarakat tidak menyerahkan KTP saat check in hotel. Kabar tersebut langsung mendapat berbagai komentar dari warganet.

"Kemendagri mengimbau agar kita tidak menyerahkan KTP saat check in di hotel. Sebaiknya gunakan identitas lain untuk menjaga keamanan data pribadi. Mari kita lebih berhati-hati dalam melindungi informasi kita!," bunyi sebuah postingan salah satu akun X (Twitter).

Menanggapi hal itu, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberi klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat yang menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, serta larangan fotokopi KTP-el.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi. Hal ini mencakup pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.

1. Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan verifikasi

ilustrasi e-ktp
Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi.

“Seperti check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

2. Penggunaan fotokopi KTP elektronik masih dapat dilakukan

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)
Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)

Teguh menambahkan, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Menurutnya, penggunaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Guna melindungi data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan.

“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” ujarnya.

Di sisi lain, saat ini Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik maupun digital.

3. Ditjen Dukcapil sampaikan permohonan maaf

ilustrasi KTP (IDN Times/Adyaning Raras)
ilustrasi KTP (IDN Times/Adyaning Raras)

Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang kurang tepat di tengah masyarakat.

Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui layanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kabar pemerintah imbau KTP tak dipakai saat check-in hotel adalah berita keliru. KTP masih bisa digunakan untuk kebutuhan verifikasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Related Articles

See More