Legislator Sebut Judi Online Seperti Narkotika Digital

- Azis Subekti menyebut judi online sebagai 'narkotika digital' yang merusak kesadaran, ekonomi keluarga, dan kehidupan sosial masyarakat melalui kecanduan berbasis teknologi.
- Ia menyoroti perputaran dana Rp286 triliun dalam industri judi online yang dijalankan jaringan ekonomi gelap terorganisasi dengan kemampuan teknologi tinggi.
- DPR meminta pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh dengan memperkuat cyber intelligence dan literasi digital untuk memutus ekosistem kejahatan di ruang siber.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti menyoroti maraknya kejahatan siber transnasional setelah penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Menurutnya, kasus tersebut bukan lagi sekadar tindak kriminal biasa, melainkan gambaran perubahan wajah kejahatan modern yang memanfaatkan ruang digital lintas negara.
Azis menilai, jaringan judi online kini telah berkembang menjadi industri gelap berskala besar yang melibatkan pencucian uang, perdagangan data pribadi, hingga manipulasi psikologis masyarakat melalui teknologi digital.
“Penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada kamis (7/5) oleh Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan NCB Interpol Polri, yang mengamankan ratusan warga negara asing sesungguhnya bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ia adalah potret tentang bagaimana wajah kejahatan modern sedang berubah sangat cepat—bergerak lintas negara, lintas identitas, lintas server, bahkan lintas kesadaran manusia,” ujar Azis dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
1. Judi online disebut “narkotika digital”

Azis mengatakan, judi online saat ini tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai permainan biasa. Menurut dia, praktik tersebut telah berubah menjadi “narkotika digital” yang perlahan merusak kesadaran dan kehidupan sosial masyarakat.
“Karena itu, menyebut judi online hanya sebagai ‘permainan’ adalah kekeliruan besar. Ia telah berubah menjadi semacam narkotika digital—menciptakan kecanduan, merusak daya pikir, menggerus ekonomi keluarga, dan menghancurkan kehidupan sosial secara perlahan,” katanya.
Ia menegaskan, ancaman judi online berbeda dengan narkotika konvensional. Jika narkoba merusak fisik manusia, maka judi online justru menyerang pola pikir dan kesadaran masyarakat.
“Bedanya, jika narkotika konvensional merusak tubuh, narkotika digital merusak kesadaran,” ucap dia.
Azis juga menyinggung data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai sekitar 3,2 juta orang. Sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tertekan kondisi ekonomi.
“Di sinilah ironi modern itu bekerja. Teknologi yang seharusnya mempercepat akses pendidikan, memperluas kesempatan ekonomi, dan mendekatkan manusia pada produktivitas justru dipakai untuk membangun mesin eksploitasi psikologis berskala besar,” ujarnya.
2. Dijalankan jaringan ekonomi gelap terorganisasi dan punya teknologi tinggiilusr

Menurut Azis, besarnya perputaran uang judi online menunjukkan bahwa aktivitas tersebut dijalankan oleh jaringan ekonomi gelap yang terorganisasi dan memiliki kemampuan teknologi tinggi.
“Pada 2025, PPATK masih mencatat sekitar Rp286 triliun lebih perputaran dana judi online dari ratusan juta transaksi digital. Angka sebesar itu menunjukkan bahwa yang sedang bekerja bukan lagi kelompok kecil kriminal jalanan, melainkan jaringan ekonomi gelap yang terorganisasi, sistematis, dan memiliki kemampuan adaptasi teknologi yang sangat tinggi,” kata dia.
Ia mengatakan, uang yang berputar dalam industri judi online berasal dari masyarakat kecil, mulai dari tabungan rumah tangga hingga modal usaha mikro.
“Ia berasal dari penghasilan masyarakat kecil, tabungan rumah tangga, modal usaha mikro, uang pendidikan anak, hingga pinjaman yang akhirnya menyeret banyak orang masuk ke lingkaran utang dan kehancuran sosial. Sedikit demi sedikit, tanpa terasa, daya tahan ekonomi keluarga terkikis,” ujar Azis.
Menurutnya, efek kecanduan judi online juga bekerja perlahan seperti narkotika. Bermula dari rasa penasaran dan kemenangan kecil, lalu berkembang menjadi ketergantungan yang merusak kehidupan seseorang.
“Orang mulai kehilangan kontrol terhadap waktu, uang, dan keputusan hidupnya sendiri. Pada titik tertentu, yang hancur bukan hanya rekening bank, tetapi juga harga diri, hubungan keluarga, bahkan kesehatan mental,” katanya.
3. DPR minta pemberantasan menyasar ekosistem digital

Azis menilai, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau menangkap operator lapangan. Sebab, jaringan tersebut terus berkembang melalui teknologi baru, termasuk e-wallet, QRIS, hingga aset kripto.
“Pengalaman selama ini menunjukkan satu situs diblokir, sepuluh situs baru muncul. Satu rekening ditutup, jalur transaksi baru lahir melalui e-wallet, QRIS, rekening pinjaman, hingga aset kripto,” ucap dia.
Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat cyber intelligence untuk mendeteksi pola domain baru, iklan terselubung, dan aktivitas digital mencurigakan secara dini.
“Yang harus dipukul bukan hanya permukaannya, tetapi keseluruhan ekosistemnya: aliran uang, jaringan server, afiliator digital, jalur promosi, payment gateway ilegal, hingga sistem pencucian uangnya,” kata Azis.
Ia juga mengingatkan ancaman di era digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga serangan terhadap cara berpikir masyarakat.
“Sebab ancaman terbesar era digital mungkin bukan hanya serangan terhadap sistem teknologi, melainkan serangan terhadap cara berpikir manusia,” ujar dia.
Azis menegaskan, pemberantasan “narkotika digital” membutuhkan kesadaran kolektif, mulai dari penguatan literasi digital, peran keluarga, hingga tanggung jawab platform teknologi.
“Karena itu, pemberantasan narkotika digital tidak bisa hanya dilakukan melalui operasi penegakan hukum. Ia membutuhkan kesadaran kolektif yang lebih luas: pendidikan digital yang kuat, keluarga yang waspada, platform teknologi yang bertanggung jawab, ruang sosial yang sehat,” tuturnya.
















