Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cara dan Syarat Membuat Sertifikat Mualaf

Cara dan Syarat Membuat Sertifikat Mualaf
Ilustrasi mualaf (unsplash.com/bimbingan_islam)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polemik muncul setelah sertifikat mualaf Richard Lee dicabut oleh MCI, namun CEO MCI menegaskan lembaganya tidak terlibat dalam proses syahadat maupun penerbitan dokumen tersebut.
  • Sertifikat mualaf dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti perubahan data agama di KTP, KK, pernikahan, dan pengurusan dokumen resmi lainnya.
  • Pembuatan sertifikat dapat dilakukan di KUA, Kemenag, atau lembaga keagamaan dengan melengkapi dokumen identitas, menjalani ikrar syahadat disaksikan saksi, dan prosesnya gratis di Kemenag.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Sertifikat mualaf menjadi perbincangan akibat polemik pencabutan sertifikat mualaf milik Dokter Richard Lee oleh Mualaf Center Indonesia (MCI) dan pendakwah Hanny Kristianto sebagai founder MCI.

Namun, CEO Mualaf Center Indonesia (MCI), Fandi W. Gunawan, mengatakan, MCI tidak terlibat dalam proses syahadat maupun penerbitan dokumen keislaman milik Richard Lee.

Dokumen yang kerap dibutuhkan seseorang setelah memeluk agama Islam ini biasanya digunakan untuk keperluan administrasi, seperti perubahan data agama di KTP dan KK, syarat mengurus pernikahan, hingga pengurusan dokumen di lembaga tertentu.

Dilansir dari laman NU Online, pembuatan sertifikat mualaf bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama dan lembaga keagamaan resmi.

Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat mualaf dan apa saja syaratnya? Berikut informasinya yang telah IDN Times himpun!


1. Persyaratan dokumen

Cara Membuat Sertifikat Mualaf dan Syarat yang Perlu Disiapkan
ilustrasi dokumen (unsplash.com/AbsolutVision)

Setiap tempat atau lembaga penerbit sertifikat mualaf dapat memiliki ketentuan dokumen yang berbeda-beda. Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama Kalimantan Selatan, berikut persyaratan dokumen yang umumnya perlu disiapkan untuk pengurusan di KUA maupun Kemenag:

  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Fotokopi KTP atau KK sebanyak tiga lembar
  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar
  • Surat pernyataan memeluk agama Islam bermaterai yang menyatakan proses dilakukan tanpa paksaan dari pihak mana pun

Sementara itu, persyaratan di lembaga keagamaan seperti masjid-masjid besar atau mualaf center biasanya dapat sedikit berbeda, tergantung kebijakan masing-masing lembaga.


2. Proses pengislaman

Cara Membuat Sertifikat Mualaf dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Ilustrasi mualaf (pexels.com/Mikhail Nilov)

Dalam pelaksanaannya, terdapat proses yang harus dilakukan para calon mualaf untuk masuk agama Islam. Mereka akan diminta mengucapkan dua kalimat syahadat yang disaksikan oleh beberapa saksi. Proses ikrar di KUA akan disaksikan kepala KUA, penghulu, dan dua orang saksi.

Dilansir dari Kemenag Kalsel, apabila ikrar syahadat sebelumnya dilakukan di tempat lain, calon mualaf perlu menghadirkan dua orang saksi saat mengurus sertifikat mualaf. Jika tidak dapat menghadirkan saksi, prosesi ikrar syahadat akan dilakukan kembali.

Biasanya, setelah proses pengislaman selesai, mualaf akan menjalani pembinaan keagamaan. Di beberapa mualaf center, para mualaf umumnya akan menjalani pembinaan sebagai bekal dasar pengetahuan agama Islam.

3. Pembuatan sertifikat mualaf

Cara Membuat Sertifikat Mualaf dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Ilustrasi seseorang yang memutuskan untuk menjadi mualaf memeluk agama Islam (pexels.com/Alena Darmel )

Setelah itu, pembuatan sertifikat mualaf akan dilakukan oleh lembaga penerbitan yang didatangi. Sertifikat ini biasanya akan diberikan setelah mengucapkan ikrar syahadat. 

Untuk membuat sertifikat mualaf di Kemenag melalui Seksi Bimas Islam, prosesnya cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya apa pun.

Jika sudah mendapatkan sertifikat mualaf, maka para mualaf dapat menggunakannya untuk proses pergantian identitas di KTP, KK, atau untuk urusan administrasi lainnya.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More