Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catat! Ini Lokasi Booster Moderna di DKI Jakarta

ilustrasi vaksin Moderna untuk pencegahan COVID-19 (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempercepat vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk masyarakat. 

Bagi penerima jenis Moderna pada vaksin pertama dan kedua, kini bisa mendapatkan booster dengan cara mendaftar melalui aplikasi JAKI di beberapa lokasi di Jakarta. 

1. Vaksin booster Moderna diberikan setengah dosis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti (IDN Times/Aryodamar)

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menerangkan vaksin booster yang digunakan adalah 1/2 dosis Moderna.

"Vaksinasi booster merupakan hal penting sebagai upaya pengembalian imunitas tubuh dan proteksi klinis yang menurun, serta untuk meningkatkan perlindungan bagi tubuh dengan kondisi pandemi yang masih ada seperti saat ini,” kata Widyastuti, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Dia menerangkan, untuk penerima vaksin primer Moderna, hanya bisa di-booster dengan Moderna juga. Untuk itu bagi masyarakat yang belum divaksin booster padahal sudah minimal tiga bulan jarak dari dosis 2.

“Diimbau untuk selalu update informasi dan segera mendaftarkan diri melalui aplikasi JAKI," terang Widyastuti.

2. Rumah sakit dan tempat umum yang melayani booster serta vaksin primer Moderna

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Adapun, rumah sakit dan tempat umum yang kini melayani booster vaksinasi bagi penerima Moderna untuk dosis 1 dan 2 yaitu:

1. RSKD Duren Sawit

Setiap hari kerja jam 08.00 - 13.00 (200 kuota JAKI per hari)

2. RSUD Tarakan

Setiap hari kerja jam 08.00 - 13.00 (200 kuota JAKI per hari)

3. RS St. Carolus Salemba

Senin-Jumat, 21-25 Maret 2022 (1.100 kuota JAKI per hari)

4. Mal Kota Kasablanka

Senin-Jumat, 28 Maret - 1 April 2022 (1.100 kuota JAKI per hari).

3. Simak aturan pemberian booster

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat diberikan dengan vaksin yang sama (homolog) atau tidak sama (heterolog) dengan vaksin yang diterima sebelumnya. 

Booster dilakukan dengan syarat yang bersangkutan sudah divaksin lengkap minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya. Bagi penyintas COVID-19 gejala ringan/sedang booster diberikan setelah 1 (satu) bulan sembuh. Bagi penyintas COVID-19 bergejala berat booster diberikan setelah 3 (tiga) bulan sembuh,” terangnya.

Masyarakat diminta untuk selalu meng-update informasi lebih lanjut terkait vaksinasi booster melalui aplikasi JAKI, media sosial Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta media sosial Pemprov DKI Jakarta lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us