Cegah Korupsi di Sektor Pendidikan, KPK Gandeng Rektor Kampus Negeri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan rektor kampus negeri untuk membuat komitmen pemberantasan rasuah. Hal ini bertujuan agar kasus korupsi seperti yang terjadi pada Rektor nonaktif Universitas Lampung Karomani tidak terjadi lagi di dunia pendidikan
"Forum ini juga diinisiasi para rektor, guru besar dan akademisi yang diharapkan mewakili tujuan untuk membangun budaya antikorupsi perguruan tinggi," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana melalui keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).
1. KPK berharap kolaborasi dengan kampus bisa meningkatkan integritas dunia pendidikan

Wawan berharap kolaborasi KPK dan para rektor kampus negeri ini bisa meningkatkan integritas di dunia pendidikan. Kesepakatan ini juga diyakini bisa meningkatkan integritas alumni kampus negeri.
"KPK telah memfasilitasi forum ini untuk diskusi tentang perumusan rencana aksi penguatan integritas PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTKIN (perguruan tinggi keagamaan islam negeri)," kata Wawan.
2. Firli minta kampus mulai tata kelola good university governance

Ketua KPK Firli Bahuri meminta kampus negeri memulai tata kelola good university governance (GUG). Sistem tersebut diyakini bisa meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan partisipasi seluruh kegiatan kampus.
"Dengan prinsip GUG potensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi di perguruan tinggi semakin ditekan," kata Firli.
3. KPK yakin kampus bisa ciptakan lulusan berkualitas

Firli meyakini masa depan yang bebas korupsi diyakini bukan mimpi jika sistem itu dijalankan. Apabila sistem itu dijalankan, KPK yakin kampus dapat menghasilkan lulusan berkualitas.
"Pada akhirnya PTN dan PTKIN diharapkan dapat menghasilkan profil alumni yang berkualitas dan berintegritas," tutur Firli.