Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jusuf Kalla Datangi Bareskrim, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jusuf Kalla Datangi Bareskrim, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Jusuf Kalla mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks yang menyinggung namanya.
  • Laporan JK ditujukan kepada ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar terkait tudingan bahwa JK mendanai Roy Suryo dalam isu ijazah Presiden Joko Widodo.
  • Kuasa hukum JK menyebut tuduhan itu disebarkan lewat YouTube dan dilaporkan dengan dasar hukum KUHP baru serta UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks, Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan pantauan IDN Times, pria yang akrab disapa JK itu tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja biru muda dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.

Saat ditanya awak media terkait kedatangannya, JK hanya memberikan jawaban singkat. “Mau melapor,” ujar dia sambil berjalan memasuki gedung.

Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengatakan, laporan tersebut ditujukan kepada ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.

“Iya, Rismon,” kata Abdul.

Sebelumnya, pada Senin (6/8/2026), pihak kuasa hukum JK juga telah lebih dulu mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini berkaitan dengan tudingan yang menyebut JK mendanai Roy Suryo dan pihak lainnya dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo.

Abdul mengatakan, pihaknya menilai tuduhan tersebut serius, terutama karena disebarkan melalui platform YouTube. Dia mengatakan, kliennya dituding menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain.

“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ujar Abdul.

Atas hal tersebut, JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik dengan dasar hukum Pasal 439 Juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Fahreza Murnanda
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More