Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cek Fakta: Indonesia Pernah Alami Kelangkaan Minyak Goreng?

Prabowo Subianto
Presiden Prabowo saat Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat (15/8/2025). (YouTube TV Parlemen)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengungkap, Indonesia sempat mengalami kelangkaan minyak goreng. Ia menyebut, hal itu merupakan hal yang aneh karena Indonesia produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia.

Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD RI 2025 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

"Sungguh aneh negara dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng. Ini aneh sekali. Tidak masuk di akal sehat,” kata Peabowo.

Ternyata kelangkaan tersebut kata dia, terjadi karena adanya korupsi.

“Dan ternyata memang itu ada permainan manipulasi. Negara produksi kelapa sawit terbesar di dunia berminggu-minggu, hampir beberapa bulan kelapa sawit langka,” ujarnya.

Berdasarkan data Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada (UGM), kelangkaan minyak goreng di Indonesia sempat terjadi.

Dimulai awal Oktober 2021 lalu, harga minyak goreng di Indonesia naik secara signifikan. Harga minyak goreng pada 7 Oktober 2021 telah mencapai Rp15.550 per liter.

Mirisnya lagi, harga minyak goreng di awal Januari 2022 semakin melambung tinggi mencapai angka Rp18.550 per liter. Harga minyak goreng kemasan bermerek pun tak mau kalah dan mencetak harga yang lebih tinggi lagi yakni seharga Rp21.150 per liternya.

Tingginya permintaan dan turunnya penawaran minyak goreng mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di sebagian besar daerah di Indonesia. Sementara itu, minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang paling dibutuhkan oleh masyarakat setiap harinya untuk mencukupi kebutuhan pangan.

Pemerintah kemudian merespons situasi ini dengan berbagai kebijakan. Pada Januari 2022, Menteri Perdagangan saat itu, Muhammad Lutfi, menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana (MGKS).

Namun, kebijakan tersebut gagal mengatasi kelangkaan. Kebijakan lainnya yang diterapkan, seperti larangan terbatas ekspor CPO dan domestic market obligation (DMO), juga tidak berhasil menormalkan pasokan minyak goreng di pasar.

Dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah justru menguntungkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit besar, seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Kejaksaan Agung menemukan bahwa ketiga perusahaan ini lebih memilih mengekspor CPO daripada memenuhi kebutuhan domestik, yang berkontribusi pada kelangkaan minyak goreng. Akibatnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini pada Juni 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut ketiga korporasi tersebut menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JPU menilai ketiga korporasi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO secara bersama-sama. Kepada ketiganya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Berdasarkan data tersebut, pernyataan Praboso soal Indonesia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng adalah benar atau sesuai fakta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us