CEK FAKTA: WhatsApp Call Mau Diblokir, Balik Lagi ke SMS?

- Wacana penghapusan WhatsApp Call masih dalam tahap diskusi
- Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan tidak ada rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet
Jakarta, IDN Times - Muncul narasi di media sosial tentang wacana penghapusan call dan video dari WhatsApp. Masyarakat diminta untuk bersiap kembali ke mode komunikasi lewat short message service atau SMS.
Narasi ini mencuat karena wacana penghapusan dilakukan untuk menyeimbangkan persaingan antara operator seluler nasional dengan platform over the top (OTT) asing.
Apakah benar membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call ini benar akan dilakukan?
1. Wacana dan masih didiskusikan

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengatakan, hal tersebut masih berupa wacana.
"Masih wacana, masih diskusi. Intinya kan cari jalan tengah, bagaimana layanan masyarakat tertap berjalan, " kata dia saat diskusi Selular Business Forum (SBF) di Jakarta, Rabu (16/7/2025) lalu.
Operator seluler, kata dia sudah merogoh kocek untuk bangun jaringan internet di Indonesia dan dibebani dengan beragam pungutan oleh pemerintah.
2. Menkomdigi tegaskan tidak ada rencana pemerintah batasi WhatsApp Call

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan, tidak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau VoIP, termasuk layanan WhatsApp Call.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (22/7/2025).
3. Meutya Hafid minta maaf dan minta ada klarifikasi internal

Dia menjelaskan, yang terjadi sebenarnya adalah Kementerian Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan, salah satunya Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Mereka menyampaikan pandangan tentang penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan OTT dan operator jaringan. Namun demikian, Meutya Hafid, menekankan, usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” kata dia.