Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CELIOS: Kerugian Konsumen Akibat Pertamax Oplosan Rp17,4 T per Tahun

SPBU Pertamina (dok.Pertamina Patra Niaga)
Intinya sih...
  • Kerugian konsumen per hari akibat pembelian BBM Pertamax oplosan mencapai Rp47,6 miliar
  • Total kerugian konsumen per tahun akibat Pertamax yang dioplos mencapai Rp17,4 triliun
  • Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang hilang akibat kerugian konsumen yakni mencapai Rp13,4 triliun

Jakarta, IDN Times - Direktur Ekonomi Digital dari Centre of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, memperkirakan kerugian konsumen per hari akibat pembelian BBM Pertamax oplosan mencapai Rp47,6 miliar. Angka itu diperoleh dari harga jual Pertamax di tahun 2023 per liter-nya mencapai Rp13.400, dikurangi harga jual Pertalite di tahun yang sama yaitu Rp10.000, lalu dikalikan 14.007,907 (konsumsi Pertamax per hari pada 2023). 

Dari angka tersebut menghasilkan kerugian konsumen mencapai Rp47,6 miliar. Bila dikalikan 360 hari, maka total kerugian konsumen per tahun akibat Pertamax yang dioplos mencapai Rp17,4 triliun. 

"Kalau kita hitung per tahun 2023 total ada Rp17,4 triliun kerugian masyarakat, yang itu disebabkan dari consumer loss saja. Belum kita hitung dari mesin yang rusak dan sebagainya. Begitu juga pump gasoline-nya yang rusak dan sebagainya," ujar Nailul ketika memberikan keterangan pers di kantor LBH Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

Ia juga menyebut, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang hilang akibat kerugian konsumen yang muncul dari kasus rasuah tersebut yakni mencapai Rp13,4 triliun. Dari peristiwa tersebut, kata Nailul, membuktikan bahwa yang rugi tidak hanya negara. 

"Ada juga kerugian cukup dalam yang dirasakan dari sisi konsumen," tutur dia. 

Itu sebabnya CELIOS, kata Nailul, memilih mendampingi LBH Jakarta untuk membuka pos pengaduan bagi korban Pertamax oplosan. Diharapkan, pembukaan pos pengaduan bagi korban lebih bermanfaat dibandingkan sidak dadakan yang dilakukan oleh Komisi XII DPR pada Kamis kemarin. 

"Kasus (pengoplosan) terjadi pada 2018-2023, sidaknya dilakukan pada 2025. Ini kan gak make sense," imbuhnya. 

1. Pertamina merupakan salah satu BUMN yang akan dikelola Danantara

Infografis 7 BUMN jumbo dikelola Danantara, setoran dividen triliunan ke negara (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Nailul mengingatkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga yang menjadi dalang dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah, merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Sedangkan PT Pertamina merupakan salah satu BUMN yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

"Bagaimana bisa Danantara itu mengelola perusahaan BUMN yang anak perusahaannya, isinya adalah orang-orang yang tidak kompeten dan korup," ujar Nailul. 

Ia mengaku khawatir, Danantara dan elemen lainnya ikut terseret dalam kerugian-kerugian yang dibuka oleh Pertamina maupun dari anak perusahaannya. Apalagi Danantara digadang-gadang bakal mengelola aset BUMN senilai Rp14.678 triliun.

2. Pertamina harus lakukan pengujian kualitas BBM secara independen

Tim dari LBH Jakarta dan CELIOS yang akan mengawal pengaduan dari publik yang jadi korban Pertamax Oplosan. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfatan mengatakan, kepercayaan publik terhadap PT Pertamina selaku penyedia BBM baru pulih bila dilakukan pengujian independen terhadap produk-produk yang dihasilkan. "Pengujian ini harus dilakukan secara obyektif, lintas pihak dengan masing-masing keahlian termasuk pelibatan masyarakat secara bermakna," ujar Fadhil. 

Hasil pengujian yang independen dan obyektif terhadap semua produk yang diproduksi oleh Pertamina akan menghasilkan fakta kredibel dan lebih mudah dipercayai. Itu pun dengan asumsi produk lainnya dari PT Pertamina tidak ada lagi yang ditemukan dioplos. 

"Sebaliknya kalau ditemukan (BBM) dioplos maka clear bagi kami yang ingin melakukan advokasi," tutur dia. 

Sehingga, ia menggaris bawahi kepercayaan publik tidak akan kembali hanya dengan memberikan penjelasan di sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama parlemen. Apalagi nuansa penjelasan yang disampaikan oleh direksi PT Pertamina Patra Niaga terkesan membantah temuan dari Kejaksaan Agung. 

3. LBH Jakarta dan CELIOS tengah mempertimbangkan 2 upaya hukum

Posko pengaduan bagi masyarakat yang jadi korban praktik pengoplosan Pertamax oleh PT Pertamina Patra Niaga. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut Fadhil mengatakan, ada dua upaya hukum yang sedang dipertimbangkan untuk diajukan ke pengadilan melawan PT Pertamina. Gugatan itu merupakan buntut dari dugaan praktik pengoplosan BBM jenis Pertamax RON 92 dengan Pertalite jenis RON 90. Praktik tersebut disebut oleh Kejaksaan Agung diduga terjadi pada rentang 2018 hingga 2023 lalu. 

Fadhil mengatakan, upaya hukum ke pengadilan didasarkan pada aduan yang masuk ke LBH Jakarta baik secara daring atau luring. Sedangkan sejak pekan lalu, total sudah ada 426 laporan yang diterima oleh LBH Jakarta. 

"Pertama, bila hasil analisa kami menunjukkan problem-nya ada di tata kelola atau kebijakan, kami bisa mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit," ujar Fadhil. 

Ia mengatakan, LBH Jakarta sudah berpengalaman mengajukan gugatan warga negara. Terbaru, mereka pernah mengajukan gugatan warga negara terkait kondisi polusi udara di Jakarta.

Upaya hukum lainnya yang dipertimbangkan untuk ditempuh adalah gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan tersebut dapat diajukan bila ditemukan celah di implementasi kebijakan yang berdampak massif kepada masyarakat. 

Fadhil juga menyebut gugatan perwakilan kelompok tidak harus diajukan oleh LBH Jakarta yang menggandeng CELIOS (Centre of Economic and Law Studies). Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pemerintah juga bisa mengajukan class action terhadap PT Pertamina. Namun, Fadhil pesimistis gugatan itu akan diajukan oleh pemerintah. 

Meski begitu, baik LBH Jakarta dan CELIOS belum memutuskan dari dua upaya hukum itu mana yang akan ditempuh. Fadhil mengatakan, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, salah satunya dari pengaduan warga yang dialamatkan ke LBH Jakarta. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us