Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya yang Ngaku Sempat Disandera KKB

Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau ketika hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Tangkapan layar YouTube MK)

Jakarta, IDN Times - Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/5/2024).

Hari ini, MK menyidangkan 63 perkara yang memasuki tahap pemeriksaan persidangan. Agenda sidang yaitu akan mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, pemberi keterangan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. 

Salah satu yang disidangkan yaitu perkara nomor 68 di Papua Tengah, di mana pemohon adalah caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Gerindra, Oktavianus Wandikpu. Dalam sidang panel yang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat itu, terungkap kedudukan hukum Oktavianus dipertanyakan karena menggugat ke MK tanpa dilengkapi rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal. 

"Yang ada hanya rekomendasi dari pengurus partai di tingkat DPC (Dewan Perwakilan Cabang). Menurut kami, DPC tidak berwenang untuk memberikan rekomendasi. Dalam hal ini pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," ujar kuasa hukum yang mewakili KPU. 

Kuasa hukum KPU juga mengatakan pemungutan suara ditunda, dari semula 14 Februari ke 23 Februari, karena adanya faktor gangguan keamanan. 

Dalam ruang sidang itu, anggota Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya, Otniel Tipagau mengisahkan seharusnya pada 13 Februari 2024 ia dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) menumpang pesawat ke salah satu distrik. Tetapi, pesawatnya disandera anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

1. Anggota Bawaslu di Intan Jaya berikan Rp150 juta ke anggota KKB

Ilustrasi aksi penembakan oleh KKB Papua. (IDN Times/Istimewa)

Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ditunda di lima distrik di Papua Tengah. Otniel mengatakan agar pesawat itu dibebaskan, anggota KKB meminta uang tebusan Rp150 juta. Otniel mencoba melobi beberapa tokoh masyarakat agar pesawat dibebaskan.

"Kami kasih Rp150 juta waktu itu untuk KKB," kata Otniel. 

Pihak maskapai baru bisa mendarat di distrik di Papua Tengah, bila mengantongi surat izin dari KKB. Tanpa bukti tersebut, maka pesawat tak bisa terbang. 

"Jadi, ketika itu kami melakukan lobi. Pada 13 Februari, gak bisa, 14 Februari juga gak bisa. Ketika saya mau ke distrik ibu kota pun, saya juga ditangkap (KKB). Dengan begitu, kami keluarkan rekomendasi agar dilakukan PSS (Pemungutan Suara Susulan)," tutur dia. 

Otniel juga menjadi korban penangkapan KKB. Ia mengaku sempat disandera selama delapan jam. Meski disandera KKB, ia mengatakan tidak mendapatkan tindak kekerasan fisik. 

"Karena mereka meminta uang. Kami sudah memberikan uang Rp150 juta kepada anggota KKB lain. Ternyata untuk pembebasan saya, KKB ini meminta uang Rp25 juta," katanya. 

Mendengar penuturan anggota Bawaslu Papua Tengah, Hakim Arief pun berseloroh dengan menyebut Bawaslu memiliki banyak dana. Arief pun bertanya sumber dana untuk membebaskan dirinya dan pesawat pengangkut logistik. 

"Itu urunan dari caleg, masyarakat," ujarnya. 

"Oh, kirain itu uang bapak. Kalau uang bapak, saya juga mau minta," tutur Arief, bercanda. 

2. MK sudah gelar sidang PHPU Pileg sejak 29 April 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada 29 April 2024. Sama seperti PHPU Pilpres, mekanisme ini ditempuh partai atau calon anggota legislatif yang tak puas terhadap hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pileg 2024. 

Salah satu parpol yang mengajukan gugatan karena tak puas terhadap penghitungan KPU adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Berdasarkan penghitungan KPU, PPP meraih 5.878.777 atau 3,873 persen dari total seluruh suara yang masuk.

Hal itu menandakan PPP tersingkir untuk kali pertama dari Senayan. Sebab, parpol berlambang ka'bah tersebut tak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. 

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengatakan dalam persidangan kali ini, lembaga penjaga konstitusi itu bakal menangani 297 perkara. Angka ini lebih tinggi dibandingkan jumlah gugatan yang dilayangkan parpol atau caleg di PHPU 2019.

Pada 2019, sebanyak 262 gugatan yang disidangkan. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, hakim konstitusi diberi waktu selama 30 hari untuk menangani 297 perkara tersebut. Namun, berbeda dari sidang PHPU Pilpres 2024, sidang sengketa Pileg tidak dilakukan dengan format pleno.

Sidang digelar secara bersamaan dalam format panel. "Yang jelas ada 297 perkara (sudah diregistrasi). Sudah dijadwalkan dan dibagi per panel. Ada tiga panel (yang disiapkan) dan itu sudah didistribusikan," ujar Fajar kepada media di Jakarta.

Sama seperti di PHPU Pilpres, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan, pemohon bisa berasal dari institusi partai politik atau caleg. 

3. Tahapan sidang PHPU Pemilu Legislatif 2024 di MK

Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Aryodamar)

Mengutip situs resmi MK, tahapan sengketa PHPU Pemilu Legislatif 2024 memakan waktu lebih panjang dibandingkan PHPU Pilpres 2024.

Berikut tahapannya:

  • 29 April - 3 Mei 2024: MK menggelar sidang pendahuluan PHPU legislatif
  • 3 Mei - 13 Mei 2024: MK akan menerima penyerahan jawaban pihak termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan
  • 15 Mei - 20 Mei 2024: MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
  • 21 Mei - 23 Mei 2024: pengucapan putusan atau ketetapan
  • 27 Mei - 31 Mei 2024: sidang pemeriksaan lanjutan digelar
  • 3 Juni - 6 Juni 2024: MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
  • 7 Juni - 10 Juni 2024: pengucapan putusan atau ketetapan

Sidang pembacaan putusan tidak boleh melewati 10 Juni 2024. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us