Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Chatting dengan Teman Wanita, Gazalba Bisa Pegang Ponsel di Rutan KPK?

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Intinya sih...
  • Hakim Agung Gazalba Saleh berkirim pesan dengan teman wanitanya, Fify Mulyani, saat ditahan di Rumah tahanan KPK.
  • Fify yakin pengirim pesan itu Gazalba karena kenal gaya bahasanya dan ciri khas ketika mengirimkan pesan.
  • Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung dari Pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad.

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba Saleh ternyata sempat memegang ponsel ketika ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, ia berkirim pesan dengan teman wanitanya, Fify Mulyani.

Fify merupakan seorang PNS di Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Saat ini, menjadi salah satu pimpinan RSUD di Jakarta.

"Bagaimana awal mula sehingga saudara bisa berkomunikasi dengan Terdakwa yang di Rutan?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024)

"Tahu-tahu saya dihubungi beliau, ada WA (WhatsApp) masuk, terus saya jawab," ujar Fify.

1. Saksi hapal gaya bahasa Gazalba

Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Fify menjelaskan, ia yakin pengirim pesan itu Gazalba karena kenal gaya bahasanya. Menurutnya, Gazalba punya ciri ketika mengirimkan pesan.

"Jadi beliau (kirim pesan) 'assalamualaikum, sehat?' pasti gitu logat-logat yang disampaikan ketika beliau mem-WA. Jadi ada khasnya yang saya kenali bahwa ini beliau," ujarnya.

2. Jaksa cecar saksi soal Gazalba Saleh gunakan ponsel di Rutan

Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa kemudian mencecar, apakah Fify pernah bertanya terkait penggunaan ponsel tersebut. Sebab, tahanan dilarang membawa ponsel ke dalam Rutan.

Belum sempat dijawab, pengacara Gazalba Saleh memotong. Ia meminta agar pertanyaan Jaksa menyangkut substansi dakwaan saja.

"Izin Yang Mulia, untuk mempersingkat waktu fokus pada unsur yang didakwakan," ujar pengacara Gazalba Saleh

"Soal HP gak masalah lah, itu kan bisa dilihat di chat," jawab Hakim.

"Artinya kita akan membuktikan kedekatan Terdakwa dengan saksi," ujar Jaksa menjelaskan.

"Lihat di chatnya, nanti kita nilai," ujar Hakim.

3. Gazalba Saleh didakwa korupsi untuk atur perkara di MA

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa bersama Ahmad Riyad menerima gratifikasi Rp650 juta. Gratifikasi itu diduga diterimanya terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung.

Uang itu diterima Gazalba dari Pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad. Fuad merupakan pihak berperkara di Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Jawahirul Fuad divonis setahun penjara pada pengadilan tahap pertama dan kedua terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ilegal.

Menyikapi vonis itu, Fuad meminta bantuan Kepala Desa Kedulongsari, Mohammad Hani, untuk mencarikan jalur pengurusan kasasi di MA. Kemudian, mereka menemui pemuka agama bernama Agoes Ali Masyhuri dan menceritakan masalah hukum itu.

Setelah mendengar masalah itu, Agoes kemudian menghubungi seorang bernama Ahmad Riyad. Kemudian Riyad meminta Hani dan Fuad menemuinya.

Dalam pertemuan, disepakati penyerahan uang Rp650 juta kepada Riyad. Kemudian, RIyad menyerahkan uang itu pada Gazalba Saleh di Surabaya.

Riyad kemudian menyerahkan 18 ribu dolar Singapura kepada Gazalba Saleh. Uang itu berasal dari Rp500 juta yang diterima RIyad dari Fuad.

Pada September 2022, Riyad meminta uang tambahan dari Fuad senilai Rp150 juta. Sehingga total uang yang diterima mereka mencapai Rp650 juta.

"Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta. DI mana Terdakwa menerima sejumlah 18 ribu dolar Singapura atau setara RP200 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian dari Ahmad Riyad," ujar Jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us