Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Rumah Rp7,5 M, Ditulis Rp3,5 M di Akta

- Hakim Agung Gazalba Saleh diduga membeli rumah dengan harga Rp7,5 miliar, tapi di akta jual beli hanya tertulis Rp3,5 miliar menurut kesaksian notaris Tunggul Nirboyo.
- Gazalba didakwa bersama Ahmad Riyad menerima gratifikasi Rp650 juta terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung dari Pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad.
- Uang yang diterima Gazalba berasal dari Rp500 juta yang diterima Riyad dari Fuad. Riyad kemudian menyerahkan 18 ribu dolar Singapura kepada Gazalba Saleh.
Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba Saleh disebut pernah membeli rumah Rp7,5 miliar, tapi di akta jual beli hanya tertulis Rp3,5 miliar. Hal itu terungkap dalam kesaksian notaris bernama Tunggul Nirboyo yang dihadirkan sebagai sakasi sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Angkanya agak keriting juga Rp3.526.710.000 (Rp3,5 miliar)," ujar Tunggul, Kamis (8/8/2024).
"Itu dalam aktanya (AJB)?" tanya Hakim.
"Iya betul," jawab Tunggul.
1. Notaris sebut kedua pihak mengaku Rp3,5 miliar

Hakim Fahzal kemudian mencecar Tunggul soal Gazalba menyebutkan harga rumah yang sebenarnya atau tidak. Menurut Tunggul, Gazalba tidak menyebutkan.
"Harganya segitu?" tanya Hakim.
"Iya permintaannya segitu," jawab Tunggul.
"Permintaan? Jangan permintaan, kalau lokasinya besar NJOP-nya tinggi gimana caranya menentukan harga segitu segitu, seenaknya aja pak?" cecar Hakim.
"Jadi seingat saya itu kedua belah pihak mengakunya segitu pak," jawab Tunggul.
2. Angka Rp7,5 miliar didapat dari pemilik rumah

Hakim mengatakan pada Tunggul bahwa harga rumah itu Rp7,5 miliar. Hal itu diketahui dari keterangan saksi sebelumnya selaku pemilik rumah itu.
"Saudara tahu ga harga rumah itu Rp7,5 miliar?" tanya Hakim.
"Saya kurang tahu ya Pak," jawab Tunggul.
"Rp7,5 miliar Pak, kemarin sudah diperiksa hari Senin," ujar Hakim Fahzal.
"Waduh," respons Tunggul.
3. Gazalba Saleh didakwa korupsi untuk atur perkara

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa bersama Ahmad Riyad menerima gratifikasi Rp650 juta. Gratifikasi itu diduga diterimanya terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung.
Uang itu diterima Gazalba dari Pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad. Fuad merupakan pihak berperkara di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Jawahirul Fuad divonis setahun penjara pada pengadilan tahap pertama dan kedua terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ilegal.
Menyikapi vonis itu, Fuad meminta bantuan Kepala Desa Kedulongsari, Mohammad Hani, untuk mencarikan jalur pengurusan kasasi di MA. Kemudian, mereka menemui pemuka agama bernama Agoes Ali Masyhuri dan menceritakan masalah hukum itu.
Setelah mendengar masalah itu, Agoes kemudian menghubungi seorang bernama Ahmad Riyad. Kemudian Riyad meminta Hani dan Fuad menemuinya.
Dalam pertemuan, disepakati penyerahan uang Rp650 juta kepada Riyad. Kemudian, RIyad menyerahkan uang itu pada Gazalba Saleh di Surabaya.
Riyad kemudian menyerahkan 18 ribu dolar Singapura kepada Gazalba Saleh. Uang itu berasal dari Rp500 juta yang diterima RIyad dari Fuad.
Pada September 2022, Riyad meminta uang tambahan dari Fuad senilai Rp150 juta. Sehingga total uang yang diterima mereka mencapai Rp650 juta.
"Terdakwa bersama-sama Ahmad RIyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta. DI mana Terdakwa menerima sejumlah 18 ribu dolar Singapura atau setara RP200 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian dari Ahmad Riyad," ujar Jaksa.