Cuti Melahirkan dan Keguguran Eks PPSU Ditolak, Pramono Minta Maaf

- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta maaf terkait kasus mantan pekerja perempuan PJLP yang tidak mendapatkan hak cuti melahirkan dan keguguran.
- Pramono mengakui hal tersebut masih terjadi di lapangan dan akan melakukan intervensi untuk memberikan hak-haknya.
- Pemprov DKI memberikan perhatian pada petugas PPSU yang meninggal dunia dengan santunan maksimal dan beasiswa untuk anak yang ditinggalkan.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta maaf terkait adanya kasus mantan pekerja perempuan berstatus PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) sebagai petugas PPSU di Dinas Pertanaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak mendapatkan hak cuti melahirkan dan saat keguguran.
Pramono mengakui bahkan kadang hal tersebut masih terjadi di lapangan. Meski demikian, Pramono akan melakukan intervensi karena pekerja harus mendapatkan hak-haknya.
"Jadi, mohon maaf, yang seperti ini kadang-kadang di lapangan memang terjadi. Keguguran kemudian tidak mendapatkan hak dan fasilitas yang seharusnya dimiliki oleh yang bersangkutan. Kalau saya tahu yang seperti ini, pasti saya akan melakukan intervensi," ujar Pramono, Kamis (24/4/2025).
1. Tiap pekerja harus dapatkan cuti

Dia mengatakan setiap pekerja harus mendapatkan haknya termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran di PJLP Pemprov DKI Jakarta.
"Siapa pun yang berkaitan dengan hal itu, maka dia harus dipenuhi hak-haknya," katanya.
2. Pramono berikan hak maksimal pada PPSU

Pramono mencontohkan Pemprov DKI memberikan perhatian pada salah satu petugas PPSU yang meninggal dunia. Pramono meminta agar BPJS Ketenagakerjaan agar memberikan santunan maksimal. Bahkan, Pemprov DKI juga memberikan beasiswa untuk anak yang ditinggalkan.
"Saya meminta kepada BPJS pada waktu itu untuk memberikan santunan yang maksimal. Awalnya dihitung hanya sekitar Rp40 juta sampai Rp50 juta. Tapi saya bilang, enggak. Saya ingin tahu maksimal berapa, dan harus juga diberikan kesempatan bagi keluarganya untuk bisa melanjutkan, apakah itu kuliah dan sebagainya. Dihitung-hitung jatuhnya total Rp350 juta, termasuk beasiswa," paparnya.
3. Mantan PJLP di Dinas Pertamanan gugat Kadisnaker

Diketahui mantan pekerja perempuan berstatus PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) menggugat Kadisnaker Hari Nugroho. Gugatan tersebut terkait penolakan yang dilakukan Kadisnaker atas hak cuti melahirkan dan cuti keguguran pekerja PJLP tersebut.
Paulus Alfret salah satu kuasa hukum Penggugat mengatakan pihaknya menggugat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang teregister dengan nomor 115/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 8 April 2025 ini diajukan oleh EW, melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Republik Indonesia (LBH P&A RI).
Objek gugatan adalah Keputusan Dinas Tenaga Kerja Nomor e-0250/KT.03.03 tertanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ir. HARI NUGROHO, MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang menolak pengakuan atas hak cuti melahirkan dan cuti keguguran bagi pekerja PJLP.
Paulus mengatakan keputusan tersebut tidak hanya diskriminatif dan merugikan hak pekerja perempuan, tetapi juga didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang sejatinya telah dicabut, namun tetap dijadikan dasar hukum oleh Tergugat.
Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan administratif dan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.
“Ini sangat ironis. Pergub yang jadi dasar keputusan sudah tidak berlaku, tapi masih dijadikan rujukan untuk menolak hak cuti yang bersifat kodrati dan dilindungi undang-undang.