Daftar Lokasi Layanan Percepatan Penerbitan Paspor Buka Akhir Pekan

Jakarta, IDN Times - Saat ini masyarakat sudah bisa mengurus pembuatan paspor pada akhir pekan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang melayani paspor pada Sabtu dan Minggu bisa ditemukan di beberapa pusat perbelanjaan di DKI Jakarta serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya pada hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Kamis (11/5/2023).
1. Daftar lokasi penerbitan paspor akhir pekan

Berikut daftar lokasi layanan percepatan penerbitan paspor akhir pekan:
1. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Lippo Mall Puri Lantai Basement (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
2. Unit Layanan Paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
3. Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Mall Kemang, Area Parkir 5B Lantai 2 (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
4. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
5. Unit Layanan Paspor (ULP) Plaza Semanggi (jam pelayanan pukul 09.00 – 12.00 WIB)
6. Unit Layanan Paspor (ULP) Mall Cibubur Junction (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
2. Konfirmasi dulu jika ingin buat paspor saat akhir pekan

Achmad mengatakan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada Sabtu dan Minggu disarankan untuk mengonfirmasi kantor imigrasi yang membawahi unit layanan paspor terkait.
Penginformasian itu, kata dia, dilakukan karena tidak semua unit layanan paspor melayani permohonan paspor secara walk-in. Hal itu dikarenakan sebagian kantor imigrasi yang membawahi ULP membuka kuota melalui aplikasi M-Paspor.
"Jadi, silakan konfirmasi dahulu ke kantor imigrasi yang sesuai wilayah atau area keberadaan ULP tersebut,” kata Achmad.
3. Biaya percepatan paspor adalah Rp1 juta

Pembayaran layanan percepatan paspor satu hari dilakukan secara nontunai melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM, internet atau mobile banking.
Berdasarkan PP Nomor 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp1 juta.