Delpedro Marhaen dan 5 Tersangka Lain Ditahan Polda Metro

- Delpedro Marhaen menjalani pemeriksaan 24 jam dengan 98 pertanyaan terkait dugaan penghasutan demo.
- Polisi menangkap Delpedro karena melakukan kolaborasi dengan akun-akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi.
- Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menahan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan lima tersangka kasus dugaan penghasutan demonstrasi pada rangkaian aksi di Jakarta 25 dan 28 Agustus 2025.
Kelimanya yakni Staf Lokataru, Mujaffar Salim, admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, dan admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar. Selanjutnya, kurir dan pembuat bom molotov, profesor R, serta Figha, perempuan yang menghasut lewat TikTok.
"Benar telah dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis (4/9/2025).
1. Delpedro menjalani pemeriksaan 24 jam dengan 98 pertanyaan

Sebelumnya, Delpedro menuliskan surat terbuka yang sudah dikonfirmasi IDN Times kepada Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, pada Rabu (3/9/2025) malam.
Dalam surat itu, Delpedro mengatakan, telah menjalani pemeriskaan dan menerima 98 pertanyaan soal dugaan penghasutan yang dituduhkan padanya.
"Setelah dilakukan penangkapan pada 1 Aug saya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 24 jam dengan 98 pertanyaan. Setelah itu saya mendapatkan surat perintah penahanan. Kini saya ditahan di rutan Polda Metro Jaya," tulis Delpedro.
Dia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan tindakannya dan Lokataru yang memberikan bantuan hukum bagi massa aksi yang ditangkap karena menyampaikan pendapat di muka umum.
"Selain bantuan hukum, kami juga membela pelajar yang KJP-nya dicabut dan meminta biaya rumah sakit bagi korban kekerasan polisi untuk digratiskan," kata dia.
Permintaan itu, lanjutnya, dikabulkan. Namun dia menilai, itu jadi alasan dia dituduh melakukan penghasutan.
"Semua itu dikabulkan dan berhasil. Tetapi semua itu jadi alasan untuk menuduh saya melakukan perbuatan menghasut," kata Delpedro.
"Saya tidak pernah menyesal melakukan itu semua. Ini soal masa depan orang banyak yang menggantungkan diri pada pendidikan. Jika kami biarkan, bagaimana mereka bisa merubah nasibnya?" ujar dia.
2. Alasan polisi tangkap Delpedro

Dalam keterangan pada Selasa (2/9/2025) malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, Delpedro melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi.
"Peran tersangka DMR adalah melakukan collab, melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi 'kita lawan bareng kemudian'," kata dia.
Polisi menilai, aktivitas Delpedro di media sosial sebagai ajakan kepada pelajar untuk melawan dan “jangan takut”. Penyidik menyebut, telah menelusuri sejumlah akun yang berkaitan dengan @lokataru_foundation, organisasi yang dipimpin Delpedro.
“Akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun dari pada BPP,” ujar Kepala Unit II Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Komisaris Gilang Prasatya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa malam, 1 September 2025.
Akun BPP yang dimaksud adalah @blokpolitikpelajar yang dinilai terhubung dengan akun-akun esktrem, yang mengajak anak-anak untuk turun melakukan perusakan hingga membawa bom molotov. Nomor yang ada di unggahan akun BPP juga disebut milik staf Lokataru, MS, yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka.
3. Dijerat UU ITE dan UU Perlindungan Anak

Foto berisi ajakan kepada pelajar dengan tulisan “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut” berikut nomor hotline. Polda Metro Jaya menilai unggahan tersebut sebagai bentuk hasutan.
“Dilakukan analisis akun yang memberikan hasutan ajakan kepada para pelajar untuk lakukan aksi anarkis, menyebarkan flyers yang berisi kata-kata 'Kita lawan bareng' disitu juga ada hashtag #jangantakut, kemudian ada caption di bawahnya 'Polisi butut' 'Jangan takut'," kata Ade Ary.
Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.