Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Demo Tolak Soeharto Jadi Pahlawan, Koalisi Sipil Geruduk Kemensos

KontraS demo di depan Kemensos (instagram.com/kontras_update)
Intinya sih...
  • Koalisi masyarakat sipil demo menolak usulan gelar pahlawan untuk Soeharto di Kemensos
  • Soeharto tidak memenuhi kriteria pahlawan nasional, tidak mencerminkan kerakyatan dan keadilan
  •  

Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi demo menolak usulan gelar pahlawan untuk Presiden Soeharto di Gedung Kementerian Sosial (Kemensos), Kamis (15/5/2025).

"Intinya, kami menyampaikan keberatan kami apabila mantan Presiden Soeharto ditetapkan sebagai pahlawan nasional," ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

1. Soeharto tidak memenuhi kriteria sebagai pahlawan nasional

Buku Biografi Soeharto

Usman Hamid, mengatakan, Soeharto tidak memenuhi kriteria sebagai pahlawan nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

"Kepemimpinan Presiden Soeharto jauh dari apa yang dibutuhkan oleh syarat-syarat di dalam undang-undang, baik itu mengenai integritas moral, keteladanan, maupun sikap-sikap yang mencerminkan kerakyatan, kemanusiaan, dan juga keadilan," kata dia.

2. Tidak mudah reformasi militer

Jenderal TNI (Purn) Soeharto dilantik menjadi Presiden RI periode 1988-1993 dalam Rapat Paripurna ke-11 Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Jumat (11/3/1988). ANTARA FOTO/N04/pras

Dia menegaskan, tidak mudah mereformasi militer selama 27 tahun dalam membersihkan Indonesia dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, praktik kekerasan, serta pelanggaran HAM. 

Bahkan Presiden Abdurrahman Wahid, lanjut Usman, jadi seorang saksi sekaligus menjadi seorang korban dari betapa tidak mudahnya untuk meminta pertanggungjawaban dari pemerintahan Soeharto.

"Gus Dur menjadi saksi sebagai orang yang dijatuhkan karena komitmennya pada hukum, komitmennya pada keadilan, komitmennya pada penegakan hak asasi manusia," kata dia.

3. Tiga dokumen untuk pertimbangan

potret Soeharto (kiri), Emha Ainun Nadjib (tengah), dan Abdurrahman Wahid (kanan) (commons.wikimedia.org/CakNunDotCom)

Ketua Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, berharap penolakan ini jadi pertimbangan. Dia juga menyerahkan tugas dokumen, yakni tanggapan gerakan masyarakat sipil adili Soeharto terkait dengan argumentasi penolakan maupun rujukan-rujukan.

Kemudian, dokumen dengan international joint statement atau petisi yang dilayangkan organisasi masyarakat sipil di tingkat internasionalia untuk menolak gelar pahlawan Soeharto.

"Ketiga, terkait argumentasi bahwa TAP MPR yang kemarin sempat diklaim telah dihapuskan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu tidak bisa dijadikan pertimbangan maupun dasar untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto," kata dia.

"Karena TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu masih dinyatakan berlaku hingga saat ini berdasarkan TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us