Demokrat Apresiasi Keputusan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

- Partai Demokrat siap kawal pelaksanaan paket stimulus agar tepat sasaran, dengan bantuan beras, diskon listrik, dan insentif pajak.
- Kebijakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti rumah mewah, kapal pesiar, senjata api, dan yacht.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk jasa dan barang mewah. Barang dan jasa itu hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.
"Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN. PPN nya tetap sebesar 11 persen," ujar AHY di dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).
Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, hingga air minum, tetap diberlakukan tarif PPN nol persen.
"Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan paket stimulus agar tepat sasaran. Paket stimulus yang disiapkan oleh pemerintah mencapai Rp38,6 triliun dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan yaitu 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH (Pajak Penghasilan) 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp500 juta per tahun," kata dia.
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan itu berharap melalui pelaksanaan kebijakan tersebut, masyarakat bisa ikut menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan.
"Agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.
1. Daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen

Kebijakan baru PPN 12 persen disampaikan secara langsung oleh Prabowo di kantor Kementerian Keuangan, Selasa. Ia mengatakan, tarif PPN sebesar 12 persen tetap mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Hal itu, kata dia, merupakan perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, ia menggarisbawahi, PPN 12 persen hanya diberlakukan bagi barang dan jasa mewah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, barang mewah yang dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen adalah barang-barang yang sudah dipungut PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah).
"Dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, dan menjaga daya beli serta menciptakan keadilan. PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM. Itu kategorinya sangat sedikit atau limited, seperti jet, kapal pesiar, hingga yacht," ujar dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, kategori kelompok barang dan jasa yang dikenakan PPN akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Berikut daftar barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12 persen di luar kendaraan bermotor:
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, yaitu helikopter dan pesawat udara serta kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Senjata artileri, revolver, dan pistol.
- Senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) serta peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum yaitu:
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata
2. Layanan nonton streaming Netflix dan Spotify tak jadi kena PPN 12 persen

Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani menegaskan, pihaknya tidak menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk layanan streaming yang dikonsumsi masyarakat seperti Netflix dan Spotify menjadi 12 persen. Artinya, tarif layanan streaming ini tidak berubah atau tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan, layanan streaming seperti Netflix hingga Spotify tetap berlaku tarif PPN saat ini, yakni PPN 11 persen.
"Ya, tetap sama (tarif PPN 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya (barang- barang mewah)," kata Deni.
3. Komunitas Bareng Warga minta publik tetap kawal kebijakan PPN hingga ada aturan turunan

Sementara, komunitas masyarakat yang lantang menyuarakan penolakan PPN 12 persen, Bareng Warga, mengajak publik untuk tetap mengawal tindak lanjut dari pemberian keterangan Prabowo pada hari ini. Menurut mereka, pemerintah dianggap serius hanya mengenakan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah bila terlihat hingga di peraturan turunannya.
"Kita tetap kawal, ya, sampai ada dokumen tertulis dan produk hukumnya rampung. Tetap, jangan lengah. Statementnya kita kunci dan ditagih," demikian cuitan akun medsos Bareng Warga.
Komunitas 'Bareng Warga' juga pernah membuat petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen. Kini petisi di platform change.org itu sudah diteken oleh lebih dari 200 ribu orang.