DPR Sahkan UU PSDK, LPSK Resmi Jadi Lembaga Negara

- DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 21 April 2026 dengan dukungan delapan fraksi.
- UU PSDK memperluas perlindungan hukum tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang berpotensi menghadapi ancaman.
- LPSK kini berstatus lembaga negara independen dengan kewenangan membentuk perwakilan di daerah dan pengaturan dana abadi korban untuk kompensasi serta pemulihan.
Jakarta, IDN Times - DPR RI resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU dalam rapat parpurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira melaporkan, RUU PDSK secara umum terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Beleid ini mengatur antara lain soal dana abadi untuk korban.
Selain itu juga perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, tidak hanya perlindungan bagi saksi dan atau korban, melainkan juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.
Kedudukan LPSK kini juga diperkuat sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
"Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang, dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden," kata Andreas dalam laporannya di Gedung DPR RI.
Adapun, sebanyak delapan fraksi di DPR menyatakan setuju atas pengesahan RUU PDSK sebagai UU dalam rapat paripurna hari ini.
Dalam forum itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan apakah RUU PDSK dapat disahkan menjadi UU. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Puan dalam rapat yang disetujui seluruh peserta rapat dalam forum itu.
Berikut poin-poin penting yang diatur dalam UU PDSK yang disahkan hari ini:
1. Perluasan perlindungan bagi subjek dalam peradilan pidana menjadi tidak hanya saksi dan/atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.
2. LPSK sebagai lembaga negara diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan. LPSK dapat membentuk satuan tugas khusus.
3. UU PDSK mengatur dana abadi korban, yakni dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Adapun Pengelolaan dana abadi korban dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
4. UU PSDK mengatur kompensasi yaitu ganti rugi yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban.


















