Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dewan Pers: AI Tidak Bisa Gantikan Produk Jurnalistik

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Produk Jurnalistik di gedung Dewan Pers, Jumat (24/1/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan kecerdasan buatan Artificial intelligence (AI) merupakan bagian dari teknologi informatika yang tidak bisa menggantikan manusia dalam produk jurnalistik.

Ninik mengatakan kecerdasan buatan untuk membantu dan mempermudah proses kerja jurnalistik namun tidak bisa menggantikan.

"Jadi, sekali lagi, AI termasuk AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia seharusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik, bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik," ujar Ninik di Gedung Dewan Pers, Jumat (24/1/2025).

1. Perusahaan wajib verifikasi sumber dari AI

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (IDN Times/Santi Dewi)

Ninik mengimbau agar perusahaan media bertanggung jawab dalam memastikan akurasi dan memverifikasi sumber-sumber informasi yang berasal dari AI. 

"Ini menjadi hal yang sangat penting. Dalam setiap diskusi yang dilakukan oleh Dewan Pers bersama konstituen dan tim penyusun, kita ingin memastikan adanya sikap kehati-hatian dari perusahaan pers dalam penggunaan teknologi buatan ini, baik berupa informasi, gambar, tulisan, data, angka, suara, video, dan lainnya," katanya.

2. Karya jurnalistik tidak bertentangan dengan UU

Ilustrasi profesi jurnalis. (IDN Times/Arief Rahmat)

Ninik mengatakan verifikasi ini penting agar hasil dari kecerdasan buatan ini tidak menggantikan data, informasi, serta kebenaran yang selama ini dijunjung tinggi sebagai basis akurasi dan verifikasi karya jurnalistik.

"Karya jurnalistik yang dihasilkan dengan salah satu sumbernya dari kecerdasan buatan diharapkan tidak bertentangan dengan undang-undang," katanya.

3. Dewan Pers meluncurkan pedoman penggunaan AI

Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Produk Jurnalistik di gedung Dewan Pers, Jumat (24/1/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Untuk itu, Dewan Pers meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan Artificial intelligence (AI) dalam karya jurnalistik. Peraturan Dewan Pers No. 1 Tahun 2025 menjadi pedoman ini penting agar karya jurnalistik berkualitas.

Ninik mengatakan pedoman kode etik sangatlah menjadi dasar panduan agar karya jurnalistik kita benar-benar dihadirkan secara profesional di tengah penggunaan teknologi informatika yang berkembang pesat.

"Kita berharap pedoman ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya seiring dengan efektivitas penggunaan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik. Mudah-mudahan ini dapat lebih memaksimalkan penggunaan AI dan AI generatif," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us