Dewan Pers Minta Jurnalis yang Nyaleg Harus Cuti

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pekerja media alias jurnalis yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus cuti dari pekerjaannya.
Dia memastikan, Dewan Pers sudah menerbitkan imbauan itu kepada perusahaan media maupun jurnalis.
1. Jurnalis yang nyaleg diminta ambil cuti

Ninik menjelaskan, awak media yang maju sebagai caleg maupun terafiliasi parpol tertentu diminta agar mengambil cuti dari pekerjaannya. Sebab, yang bersangkutan dinilai akan sulit mengedepankan prinsip independensi.
"Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran kepada wartawan yang akan berafilisasi ke parpol atau calon untuk mereka cuti karena nanti mereka tidak bisa independen," kata dia dalam Workshop Peliputan Pemilu 2024 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
"Tidak hanya kalau dia jadi calon, tapi kalau dia jadi pendukung kontestan juga harus cuti," lanjut Ninik.
2. Jurnalis harus kedepankan independensi

Menurut Ninik, pekerja media yang mengabarkan informasi kepada publik harus bisa mengedepankan independensi. Hal itu karena sudah menjadi syarat wajib yang harus diperhatikan setiap jurnalis.
"Karena syarat dari pekerja pers itu kan dia harus independen," tutur dia.
3. Jika ada yang melanggar harap dilaporkan

Dewan Pers juga meminta kepada para jurnalis untuk melaporkan jika menemukan rekannya sesama pekerja media tidak patuh terhadap imbauan itu.
Meski demikian, tak ada aturan pasti yang menyatakan jurnalis dilarang maju sebagai caleg. Hanya saja, kata Ninik, hal itu berkaitan dengan etika.
"Ini mohon kepada teman-teman jurnalis dan pemilik media melaporkan kalau ada jurnalis sendiri yang tidak patuh, ini kan soal etik bukan soal penegakan hukum. Malu kalau etik. Dalam konteks ini etika jurnalis adalah dia tidak melakukan aktivitas yang membuat dia tidak independen," tutur dia.