Kasus Campak Turun, Anggota DPR PDIP Ingatkan Tetap Waspada

- Edy Wuryanto dari PDIP mengingatkan pemerintah agar tetap waspada meski kasus campak turun 93 persen, karena cakupan imunisasi dasar belum mencapai target nasional.
- Kemenkes memastikan sistem surveilans penyakit tetap aktif selama libur Lebaran melalui NAR dan SKDR untuk menjaga validitas serta akurasi data kasus campak di seluruh daerah.
- Sepanjang 2026 tercatat 10 kematian akibat campak, termasuk seorang dokter internship di Cianjur; Kemenkes menyiapkan vaksinasi bagi nakes dan menegaskan pentingnya disiplin operasional.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto, mengingatkan pemerintah untuk tetap waspada meski kasus campak di Indonesia turun 93 persen. Menurut dia, penurunan kasus campak tidak menjadikannya dalam kondisi aman.
"Penurunan kasus ini tidak serta-merta mencerminkan kondisi aman. Justru kita harus jujur melihat bahwa cakupan imunisasi dasar kita sempat turun dan tidak mencapai target. Ini yang menjadi akar masalah,” ujar Edy dalam keterangannya, dikutip Senin (6/4/2026).
1. Sempat terjadi lonjakan kasus campak pada awal tahun 2026

Edy mengatakan, sempat terjadi lonjakan kasus campak pada awal tahun 2026. Tercatat, lonjakan mencapai sebanyak 2.220 kasus.
Namun, angka tersebut kini sudah turun 93 persen. Data penurunan kasus campak juga diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit (P2) Kemenkes, Andi Saguni, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Kemenkes mencatat tren penurunan kasus campak terjadi secara konsisten di sejumlah wilayah yang sebelumnya mengalami peningkatan cukup tinggi pada akhir 2025 hingga awal 2026.
"Tren penurunan ini terpantau konsisten di 14 provinsi dan 10 kabupaten/kota dengan riwayat lonjakan kasus pada akhir 2025 dan awal 2026,” ujar Andi.
2. Sistem surveilans tetap berjalan optimal selama libur Lebaran

Menanggapi kekhawatiran publik terkait validitas data selama periode libur Lebaran, Kemenkes memastikan bahwa sistem pemantauan tetap berjalan secara optimal dan real-time.
Pengawasan dilakukan melalui metode New All Record (NAR) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dari fasilitas kesehatan. Data tersebut kemudian diverifikasi silang dengan dinas kesehatan daerah guna memastikan akurasi laporan kasus.
3. Kemenkes siapkan langkah vaksinasi dan ingatkan disiplin nakes

Meski tren kasus menurun, Kemenkes mencatat terdapat 10 kasus kematian akibat campak sepanjang 2026. Salah satu kasus fatal menimpa seorang dokter internship di Kabupaten Cianjur berinisial AMW (25) yang meninggal dunia pada 26 Maret 2026 akibat komplikasi campak pada jantung dan otak.
AMW diduga terpapar saat menangani pasien campak pada 8 Maret, tetapi tetap bertugas meski telah bergejala demam sejak 18 Maret. Kondisinya memburuk setelah muncul ruam pada 21 Maret hingga akhirnya mengalami penurunan kesadaran dan tidak tertolong usai dirawat di ICU RS Cimacan. Kasus ini telah terkonfirmasi positif campak melalui pemeriksaan laboratorium Biofarma.
Kasus tersebut terjadi saat Kabupaten Cianjur mencatat total 15 suspek dan 10 kasus campak terkonfirmasi dengan puncak kasus terjadi pada minggu ke-10. Secara nasional, sekitar 8 persen kasus campak menginfeksi kelompok dewasa (di atas 18 tahun) dengan faktor komorbid serta tingginya intensitas paparan menjadi pemicu risiko keparahan.
“Menanggapi kasus yang menimpa dokter internship, Kemenkes berkomitmen memberikan vaksinasi campak bagi seluruh peserta program internship. Kami juga mewajibkan wahana penempatan untuk memastikan ketersediaan APD serta mengatur beban kerja dan hak istirahat yang cukup bagi nakes yang menangani penyakit menular,” kata Andi.
Dia juga mengingatkan pentingnya disiplin operasional bagi tenaga kesehatan untuk mencegah penularan lebih lanjut.
“Jika muncul gejala sekecil apa pun, segera melapor, beristirahat penuh, dan tidak memaksakan diri untuk bertugas,” kata dia.
Kemenkes turut mengimbau masyarakat dan tenaga kesehatan yang belum divaksinasi agar segera melengkapi status imunisasi guna memutus rantai penularan campak di Indonesia.

















