Pastikan Baliho Film Aku Harus Mati Dicopot, Pramono: Tak Boleh Terulang

- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan pencopotan seluruh baliho film 'Aku Harus Mati' setelah menerima laporan dari Diskominfotik dan berkoordinasi dengan KPI DKI serta Satpol PP.
- Tiga titik pemasangan iklan di Jakarta Barat dan Pusat ditertibkan karena dinilai menyeramkan dan tidak ramah anak, sebagai respons cepat Pemprov terhadap laporan masyarakat.
- Pemprov DKI menegaskan ruang publik harus aman dan inklusif, serta akan menindak tegas iklan yang melanggar norma agar kenyamanan warga tetap terjaga.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sudah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta dan Satpol PP serta biro iklan, untuk mencopot semua baliho iklan film 'Aku Harus Mati' di sejumlah titik di Ibu Kota.
"Berkaitan dengan poster film 'Aku Harus Mati', saya sudah mendapatkan laporan dari wakil koordinator staf khusus dan juga oleh Kepala Dinas Diskominfotik. Kemudian di lapangannya kami sudah melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta dan Satpol PP dan termasuk biro iklan, baliho tersebut sudah kami turunkan," ucap Pramono di Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
1. Iklan meresahkan

Pramono tidak ingin ada lagi iklan yang dinilai sensitif dan menimbulkan keresahan di ruang publik berdiri di sudut Jakarta.
"Prinsipnya adalah ini tidak boleh terulang kembali, yang seperti-seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang iklan yang sensitif dan ini berdampak bagi masyarakat, maka ini tidak boleh terulang kembali," katanya.
2. Iklan promosi di 3 lokasi pemasangan dicopot

Iklan film yang dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 itu menuai protes, karena dianggap terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.
Pemprov DKI Jakarta pun melakukan koordinasi lintas perangkat daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan terkait langsung menertibkan materi promosi yang bermasalah.
Adapun iklan di tiga titik yang telah ditindak berada di Jalan Puri Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Kota Administrasi Jakarta Barat; dan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan langkah cepat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga di ruang publik.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” tegasnya di Jakarta, Minggu (5/3/2026).
3. Ruang publik harus nyaman

Yustinus menambahkan, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak. Karena itu, setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas.
"Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa. Langkah penertiban ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban serta kualitas ruang publik di Jakarta," ucapnya.



















