Dewas KPK Menyesal Lili Pintauli Gagal Disidang Etik Kasus MotoGP

Bogor, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyesali kegagalan melakukan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Saat itu Lili sempat diizinkan ikut acara G20 di Bali, padahal akan dilakukan sidang etik. Akan tetapi, ia sudah keburu mengundurkan diri ketika sidang akan digelar.
"Harusnya memang dia sidang tapi (tidak disidang) karena dia diberikan izin berangkat ke Bali. Itu juga kita sesalkan itu," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).
1. Dewas sebut kasus Lili beda dengan Ferdy Sambo

Tumpak menilai kasus Lili yang mundur di tengah skandal etik berbeda dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Menurutnya, Sambo belum sempat mundur dari kepolisian sehingga tetap disidang etik. Sedangkan, Lili sudah lebih dulu mendapat persetujuan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk meninggalkan KPK.
"Sambo mengajukan pengunduran diri apakah sudah dikabulkan? Jawabnya belum dikabulkan, LPS sudah mengajukan memundurkan diri, apakah dikabulkan? dikabulkan sebelum sidang," jelas Tumpak.
2. Lili Pintauli tidak bisa disidang etik karena sudah mundur dari KPK
Tumpak menjelaskan, peraturan menyebut kode etik hanya berlaku bagi insan KPK. Karena Lili sudah mengundurkan diri, maka mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak bisa diadili secara etik oleh Dewas.
"Tolonglah dipahami kami juga capek membuat berkas itu, saya ingin (Lili) disidangkan, kami ingin disidangkan, semua kami kepingin disidangkan. Tapi dia sudah membawa surat pemberhentian dari presiden sebelum disidangkan," ujar Tumpak.
3. Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik saat menonton MotoGP Mandalika

Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan saat masih menjabat atas dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Ia sempat mangkir dari sidang etik karena tengah berada di Bali.
Sepekan kemudian, Dewas KPK menyatakan persidangan etik terhadap Lili telah gugur. Sebab, Presiden Jokowi telah mengabulkan permohonan pengunduran diri Lili dari KPK sebelum sidang dimulai.