Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diduga Ada Alokasi Suap untuk Budi Arie, Projo: Jangan Framing Negatif

Budi Arie Setiabudi ketika masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Budi Arie Setiabudi ketika masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Pimpinan tinggi organisasi relawan Projo, Handoko, angkat bicara mengenai nama Ketua Projo, Budi Arie Setiadi, yang ikut disebut dalam surat dakwaan pada kasus pengamanan judi online pada periode 2023-2024. Di dalam surat dakwaan yang disusun oleh para jaksa, Budi disebut ikut mendapat jatah 50 persen dari semua situs judol yang tidak diblokir. 

Surat dakwaan itu dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025 lalu. Jaksa mendakwa empat terdakwa pada sidang pekan lalu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Nama pertama yang disebut merupakan wiraswasta yang juga kawan akrab Budi. 

Handoko meminta agar pemberitaan itu tidak dijadikan framing negatif bahwa Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi ikut menerima duit suap itu. "Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," ujar Handoko di dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (19/5/2025). 

Ia menambahkan, bila publik ragu maka bisa dicek kembali rekam jejak Budi Arie yang berada di garis terdepan memberantas judi online selama menjabat Menkominfo. Selain itu, kata Handoko, di dalam surat dakwaan itu alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judol merupakan kesepakatan di antara para terdakwa. Dalam pandangannya, di dalam surat dakwaan itu tidak menyebutkan Budi tahu ada alokasi pembagian uang suap. 

1. Budi Arie diklaim tidak tahu ada alokasi pembagian suap agar situs judol tak diblokir

Budi Arie Setiadi ketika masih menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika. (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
Budi Arie Setiadi ketika masih menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika. (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Lebih lanjut, kata Handoko, Budi tidak tahu sama sekali soal adanya alokasi pembagian suap agar tak memblokir situs judi online. Sebab, di dalam surat dakwaan, juga tidak disebut Budi menerima alokasi suap mencapai 50 persen. 

"Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," ujar Handoko. 

Maka dari itu, Handoko menekankan pentingnya keutuhan informasi untuk memahami persoalan. Dia pun meminta agar narasi jahat terhadap Budi Arie segera dihentikan.

"Setop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk terhadap Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," imbuhnya. 

2. Projo minta agar fakta di pengadilan tak dibelokan untuk membunuh karakter Budi Arie

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Handoko juga mengatakan bahwa proses hukum masih terus bergulir di pengadilan. Ia meminta agar fakta yang muncul di pengadilan tidak dibelokan untuk menghancurkan nama baik Budi Arie. 

"Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi obyektifitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat. Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," katanya. 

Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membuka peluang untuk memanggil Budi Arie Setiadi dalam kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) oleh para pegawai Kominfo. Kajari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo menyatakan, pemanggilan Budi Arie Setiadi mungkin saja dilakukan untuk kepentingan pembuktian.

"Kita liat nanti, di kepentingan pembuktian," ujar Haryoko ketika dihubungi pada Senin (19/5/2025) 

3. Para terdakwa diduga terima imbalan Rp15,3 miliar agar tak memblokir situs judol

Budi Arie Setiabudi ketika masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Budi Arie Setiabudi ketika masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jaksa mendakwa keempat orang terdakwa lainnya bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Mereka diduga menerima setoran Rp15,3 miliar sebagai imbalan membuka blokir beberapa situs judi online yang seharusnya diblokir oleh Kominfo.

Dalam surat dakwaan nomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 ini diungkap peran Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi. Budi disebut mendapat alokasi 50 persen dari suap untuk membuka blokir terhadap situs judol. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us