Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diduga Difasilitasi Nonton MotoGP, Wakil Ketua KPK Lili Diminta Mundur

Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)
Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Desakkan agar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar untuk mundur dari posisinya datang dari berbagai penjuru. Hal ini buntut dari laporan dugaan Lili mendapat fasilitas untuk menonton MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat dari salah satu BUMN.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Lili harus mundur apabila terbukti melanggar etik tersebut. Sebab, hal itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK.

"ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Bahkan, tatkala permintaan itu diabaikan, Dewan Pengawas mesti menyurati Presiden agar segera memberhentikan Lili dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela," ujar Peneliti ICW, Kunia Ramadhana, Rabu (13/4/2022).

1. ICW desak KPK usut dugaan gratifikasi Lili Pintauli

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

ICW juga meminta Kedeputian Penindakan KPK mengusut dugaan gratifikasi itu. Sebab, ranah penindakan bukan berada pada Dewan Pengawas.

"Sehingga, dibutuhkan koordinasi antara pihak Dewan Pengawas dan Kedeputian Penindakan," ujar Kurnia.

2. MAKI sebut Lili Pintauli Siregar tak berguna dan jadi beban KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Senada dengan ICW, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak Lili mundur dari kursi Wakil Ketua KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai mundurnnya Lili baik bagi KPK.

"Untuk itu demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," ujar Boyamin.

3. KPK serahkan kasus ini pada Dewas

Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Menyikapi laporan tersebut, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menyatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses pada Dewan Pengawas. KPK yakin Dewas profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak. Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us