Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Digugat Eks PJLP Pemprov DKI, Ini Kata Kadisnaker

Kepala Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho di gedung DPRD DKI, Selasa (6/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Kadisnaker DKI digugat karena menolak hak cuti dan keguguran pekerja PJLP.
  • Gugatan diajukan ke PTUN oleh mantan pekerja perempuan melalui kuasa hukum LBH P&A RI.
  • Keputusan yang didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta dinilai diskriminatif dan melanggar asas kepastian hukum.

Jakarta, IDN Times - Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, buka suara terkait gugatan mantan pekerja perempuan berstatus PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gugatan tersebut terkait penolakan yang dilakukan Kadisnaker atas hak cuti melahirkan dan cuti keguguran pekerja PJLP tersebut. Hari tidak ingin membeberkan alasan lebih lanjut dan ingin mengungkapkan usai sidang.

"Besok pagi kita lagi mau sidang dulu ke pengadilan memenuhi panggilan, nanti kita kabarin hasilnya," ujarnya sata dikonfirmasi IDN Times, Senin (14/4/2025).

Kadisnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, buka suara terkait gugatan mantan pekerja perempuan berstatus PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

1. Kadisnaker DKI tolak hak cuti Melahirkan dan keguguran

Pixabay/StockSnap

Diketahui, Paulus Alfret, salah satu kuasa hukum Penggugat, mengatakan jika pihaknya menggugat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang teregister denga yang teregister dengan nomor 115/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 8 April 2025 ini diajukan EW, melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Republik Indonesia (LBH P&A RI). 

Objek gugatan adalah Keputusan Dinas Tenaga Kerja Nomor e-0250/KT.03.03 tertanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ir. HARI NUGROHO, MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang menolak pengakuan atas hak cuti melahirkan dan cuti keguguran bagi pekerja PJLP.

2. Bentuk penyalahgunaan kewenangan administratif

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Paulus mengatakan, keputusan tersebut tidak hanya diskriminatif dan merugikan hak pekerja perempuan, tetapi juga didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang sejatinya telah dicabut, namun tetap dijadikan dasar hukum oleh Tergugat.

Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan administratif dan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.

“Ini sangat ironis. Pergub yang jadi dasar keputusan sudah tidak berlaku, tapi masih dijadikan rujukan untuk menolak hak cuti yang bersifat kodrati dan dilindungi Undang-Undang," katanya.

3. Pemprov DKI dinilai diskriminasi

ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menilai, Pemprov DKI tidak bisa menciptakan kepastian hukum serta membuat diskriminasi.

"Negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta ikut andil dalam menciptakan ketidakpastian hukum dan diskriminasi struktural,” ujar Paulus.

Dalam dokumen gugatan, tim hukum menekankan bahwa keputusan tersebut memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009, karena bersifat individual, konkret, final, dan menimbulkan akibat hukum langsung bagi Penggugat. 

Oleh karena itu, PTUN Jakarta secara yuridis memiliki kewenangan menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah KTUN yang sah untuk diperiksa dan dibatalkan.

“Langkah hukum ini adalah bentuk koreksi terhadap kebijakan administratif yang tidak hanya salah arah, tetapi juga melanggar hak asasi. Kami mendesak PTUN untuk menyatakan bahwa keputusan ini adalah KTUN yang batal demi hukum, dan memerintahkan pencabutannya demi keadilan,” ujar Paulus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Dini Suciatiningrum
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us