Dikurung 23 Hari, Isma dan Bayinya Akhirnya Keluar dari Lapas

Banda Aceh, IDN Times - Isma Khaira (32), narapidana wanita bersama bayinya berusia enam bulan akhirnya bisa menghirup udara segar setelah sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, di Kabupaten Aceh Utara selama beberapa hari.
Wanita yang divonis hukum tiga bulan kurungan itu diputuskan mendapatkan asimilasi pada Minggu (14/3/2021) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020.
"Itu memang sudah waktunya menerima asimilasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020, jadi yang bersangkutan diberikan hak untuk asimilasi di rumah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Nirhono Jatmokoadi, saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).tahanan
1. Isma akan tetap dalam pantauan Balai Pemasyarakatan

Meski wanita berusia 32 tahun warga Kabupaten Aceh Utara tersebut sudah tidak mendekam lagi di lapas, namun pihak pemasyarakatan dikatakan Nirhono akan tetap melakukan pengawasan terhadap Isma. Sama halnya dengan warga binaan lain yang mendapatkan asimilasi.
Pengawasan itu nantinya akan dilakukan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe.
"Supaya yang bersangkutan berada di rumah sambil menunggu tanggal bebasnya," ujarnya.
2. Isma hanya menjalani masa kurungan selama 23 hari di dalam lapas

Berdasarkan catatan IDN Times, Isma divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 8 Februari 2021.
Pengadilan memutuskan bahwa wanita ini divonis tiga bulan penjara. Ia baru mulai menjalani masa hukuman di dalam lapas sejak 19 Februari 2021. Sebelum putusan keluar, Isma sempat menjalani masa tahanan di rumah selama 21 hari.
Jika dikalkulasikan, dari sejak menjalani masa tahanan. Wanita asal Kabupaten Aceh Utara itu hanya menjalani 23 hari masa tahanan di dalam Lapas Kelas II B Lhoksukon.
3. Sekilas tentang tindak pidana yang dilakukan Isma

Sebelumnya diberitakan, Isma Khaira diputuskan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon karena melakukan tindak pidana dengan sengaja mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik usai dinyatakan telah melakukan pencemaran nama baik seorang keuchik (kepala desa) melalui media sosial, Facebook.
Merasa difitnah karena tidak sesuai kenyataan, Isma pun dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kepala desa yang merasa dirugikan.
Usai mendapatkan semua laporan, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara menyerahkan berkas perkara tindak pidana pencemaran nama baik terhadap itu dan menyerahkan Isma ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Wanita itu pun mulai mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Senin 16 November 2020 dengan tuntutan hukuman lima bulan penjara yang diajukan oleh JPU.
Setelah menjalani 15 kali persidangan, akhirnya majelis hakim memutusakan jika warga Kecamatan Seunuddon itu divonis tiga bulan penjara usai dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.