KPAI: PP Kebiri Kimia Beri Kepastian Hukum Predator Seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tentang kebiri kimia bagi predator seksual anak akan memberi kepastian hukum implementasi teknis atas mandat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.
"Prinsipnya kita menghormati PP Nomor 70 Tahun 2020 ini, sebab PP ini memberikan kepastian hukum, sebab selama ini kesannya mau bagaimana penerapannya, masih bingung," kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati saat dihubungi IDN Times, Senin (4/1/2020).
1. KPAI akan mengevaluasi penerapan kebiri kimia bagi predator seksual
Rita menambahkan, PP yang baru diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebut juga akan memberikan kejelasan bagi aparat penegak hukum dalam memberikan vonis.
Meski demikian, Rita menegaskan bahwa nantinya KPAI akan mengevaluasi penerapan kebiri kimia bagi predator seksual anak.
"Ini kan butuh proses yang panjang serta diterapka diendingnya, kita nantinya akan mengevaluasi jalanya hukan ini," ujar Rita.
Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Penjelasan Medisnya
2. Kebiri kimia bukan satu-satunya solusi cegah pelecehan seksual anak
Rita juga menyebut, hukuman kebiri kimia bukan satu-satunya solusi mencegah pelecehan seksual pada anak. Upaya edukasi masih perlu digaungkan untuk bisa mencegah kasus-kasus tersebut bisa terjadi.
"Upaya edukasi tetap penting, kebiri kimia bukan solusi adanya kekerasan terhadap anak sebab ini dilakukan saat akhir, sehingga pencegahan terus diupayakan," katanya.
3. Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani PP No 70 2020
Presiden Joko “Jokowi” Widodo sebelumnya resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
PP yang ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020 itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” berikut bunyi PP No 70 Tahun 2020 yang dikutip IDN Times, Minggu (3/1/2021).
Baca Juga: KemenPPA Dukung PP Kebiri Kimia Predator Seksual Anak, Ini Alasannya