PERSI: Tarif Rapid Test Rumah Sakit Dipengaruhi Harga Kit Rapid Test 

Pembatasan tarif rapid test harus diikuti kebijakan lainnya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tertinggi biaya pemeriksaan rapid test atau tes cepat COVID-19 sebesar Rp150.000.

Menanggapi hal itu, Ketua Kompartemen Public Relations dan Marketing Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjiyanto mengungkapkan, PERSI mendukung kebijakan batasan tarif tertinggi tersebut untuk menjaga mutu dan agar terjangkau.

"Namun perlu dan penting disampaikan bahwa rumah sakit dalam menetapkan tarif pemeriksaan rapid test sangat dipengaruhi oleh jaminan ketersediaan dan keterjangkauan harga kit rapid test di lapangan atau pasaran," ujar Anjari kepada IDN Times, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Awas! Sanksi Menanti RS yang Patok Rapid Test di Atas Rp150 Ribu

1. PERSI mendukung setiap kebijakan pemerintah

PERSI: Tarif Rapid Test Rumah Sakit Dipengaruhi Harga Kit Rapid Test Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)

Anjari memaparkan, PERSI juga mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemik COVID-19 untuk mencegah meluasnya penularan virus asal Wuhan, Tiongkok itu.

"Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memang mempunyai kompetensi, dan ditugasi melaksanakan pemeriksaan rapid test sebagai salah satu upaya penanganan pandemik COVID-19," paparnya.

2. Batasan tarif harus diikuti dengan ketersediaan dan terjangkaunya harga kit rapid test bagi RS

PERSI: Tarif Rapid Test Rumah Sakit Dipengaruhi Harga Kit Rapid Test Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memamerkan rapid tes buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Terkait pemberlakuan tarif yang sudah mulai sejak Senin 6 Juli 2020, Anjari belum bisa berkomentar. Kendati demikian, PERSI sangat berharap agar kebijakan batasan tarif tertinggi pemeriksaaan rapid test antibodi segera diikuti pula dengan kebijakan lain.

"Batasan tarif tertinggi diikuti dengan kebijakan lain yang mendukung, di antaranya ketersediaan dan keterjangkauan harga rapid test bagi rumah sakit dan masyarakat," terang dia.

3. Kemenkes beri sanksi rumah sakit yang kenakan biaya rapid test di atas Rp150 ribu

PERSI: Tarif Rapid Test Rumah Sakit Dipengaruhi Harga Kit Rapid Test Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo menjelaskan surat batasan rapid tes di gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi bagi rumah sakit yang mematok biaya pemeriksaan rapid test COVID-19 di atas batas maksimal Rp150 ribu.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo mengatakan, sanksi tersebut nantinya akan diatur, tapi sudah di luar kewenangan Kemenkes.

"(Sanksi) pasti, bila ada rumah sakit yang kenakan di atas batas pasti ada, sanksinya macam-macam ada teguran keras atau tindakan tegas, nanti ada diatur namun kewenangannya di luar Kemenkes, ada aparat sendiri," ujarnya di Gedung Kemenko PMK, Kamis.

4. Tarif diatur agar berpihak pada masyarakat

PERSI: Tarif Rapid Test Rumah Sakit Dipengaruhi Harga Kit Rapid Test Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Bambang mengungkapkan, batasan maksimal biaya pemeriksaan rapid test merupakan anjuran pemerintah yang dirapatkan dalam rapat bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

"Saya kira ini harus direspons positif, kalau ada yang mengeluh wajarlah. Ini diatur agar berpihak pada masyarakat dan kewajaran akses dan keterjangkauan," imbuhnya.

Baca Juga: Biaya Rapid Test di Klungkung Ratusan Ribu, Warga Keberatan Tes

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya