Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Platform Wajib Nilai Risiko Anak di Aturan Permen Komdigi 2026

Platform Wajib Nilai Risiko Anak di Aturan Permen Komdigi 2026
ilustrasi memegang gadget (pexels.com/Pixabay)
Intinya Sih
  • Pemerintah menetapkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform digital menilai risiko terhadap anak dan melarang pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
  • Platform wajib melakukan penilaian mandiri atas potensi risiko seperti interaksi anak dengan orang tak dikenal, paparan konten berbahaya, serta ancaman terhadap keamanan data pribadi dan kesehatan psikologis.
  • Jika platform memungkinkan interaksi antar pengguna, penyedia layanan harus menyediakan fitur kontrol orang tua agar wali dapat mengatur izin interaksi dan akses anak terhadap konten atau pengguna lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik melakukan penilaian mandiri terhadap potensi risiko pada anak. Hal ini tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Dengan beleid ini, pemerintah resmi melarang pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Hal ini mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026. Berikut penjelasannya dikutip IDN Times dari Permen Komdigi 9/2026.

1. Kewajiban penilaian mandiri oleh platform

Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)
Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)

Petentuan ini diatur dalam Pasal 9, yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik harus melakukan penilaian mandiri terhadap aspek risiko dalam produk, layanan, dan fitur yang mereka kembangkan atau selenggarakan.

Pasal ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik melakukan penilaian mandiri terhadap aspek-aspek risiko yang disebut di Pasal 8 ayat (4) yakni kemungkinan anak berkontak dengan orang yang tidak dikenal, potensi terpapar pornografi, kekerasan, atau konten berbahaya
dan eksploitasi anak sebagai konsumen. Kemudian ancaman terhadap keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, gangguan kesehatan psikologis hingga gangguan fisiologis.

2. Risiko anak berinteraksi dengan orang tak dikenal

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Salah satu fokus penilaian adalah kemungkinan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui platform digital. Jika platform memungkinkan anak berinteraksi dengan orang lain yang tidak dikenal, maka Pasal 10 ayat (2) mewajibkan penyedia layanan menyediakan teknologi kontrol orang tua atau parental control.

Fungsi kontrol tersebut dijelaskan di Pasal 10 ayat (3), yaitu agar orang tua atau wali dapat memberi atau menolak persetujuan ketika anak ingin berinteraksi dengan pengguna lain. Indikator penilaiannya dijabarkan dalam Pasal 11 ayat (1), misalnya akun anak bisa ditemukan orang lain, konten anak bisa dilihat orang lain hingga sistem rekomendasi otomatis dan fitur komunikasi antar pengguna.

3. Risiko paparan konten tidak layak

Ilustrasi kekerasan anak
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, risiko paparan konten yang tidak sesuai bagi anak juga menjadi perhatian dalam regulasi ini. Risiko paparan konten dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (1), yakni kemungkinan anak mengakses pornografi, kekerasan, atau konten berbahaya.

Kemudian indikator penilaiannya dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (1), seperti, fitur pengiriman konten antar pengguna, sistem rekomendasi konten otomatis dan iklan yang berpotensi memuat konten tidak layak hingga forum atau fitur komunitas dalam platform.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More