Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang Kena OTT KPK Diperiksa KY

- Komisi Yudisial memeriksa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok di Gedung KPK terkait dugaan pelanggaran etik setelah keduanya terjerat operasi tangkap tangan.
- KPK menangkap I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, serta beberapa pihak lain dan menyita uang Rp850 juta yang diduga hasil suap.
- Kasus OTT ini berkaitan dengan sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, di mana terjadi permintaan fee Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi perkara.
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial saat ini tengah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakilnya, Bambang Setyawan (BBG) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya merupakan tersangka korupsi yang terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK.
"Pemeriksaan dimulai pukul 08.30, saat ini masih berlangsung," ujar Juru di KPK Budi Prasetyo, Jumat (13/3/2026).
1. KPK nilai pemeriksaan etik jaga integritas

KY melakukan pemeriksaan terhadap para hakim tersebut terkait dugaan pelanggaran etiknya. KPK penegakan etik perlu dilakukan untuk menjaga integritas lembaga peradilan.
"KPK memandang upaya pemberantasan korupsi dan penegakan kode etik aparatur peradilan merupakan dua hal yang memiliki korelasi yang sangat kuat," ujarnya.
"Penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi penting berjalan beriringan dengan penegakan etik oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap hakim, sehingga integritas lembaga peradilan dapat terus dijaga," imbuhnya.
2. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok kena OTT KPK

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakilnya, Bambang Setyawan (BBG). Lalu, KPK juga menangkap Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang Rp850 juta yang tersimpan dalam tas dari Yohansyah.
3. OTT terkait sengketa lahan

Tangkap tangan ini terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Awalnya, PN Depok pada 2023 mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang erupakan badan usaha di Kementerian Keuangan. Kemudian, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok pada Januari 2025.
Lalu, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok bertindak sebagai penghubung antara PT KD dengan PN Depok. Yohansyah pun meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Permintaan uang itu untuk mempercepat penanganan eksekusi.


















