Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dipecat dari Polri, Pelaku Polisi Tembak Polisi Tak Ajukan Banding

Tersangka kasus penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (tengah) (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tidak mengajukan banding usai dipecat dari institusi Polri dalam sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Sandi Nugroho mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan AKP Dadang dipecat dari institusi Polri, lantaran menembak mati rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar pada 22 November 2024.

"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Sandi ketika memberikan keterangan pers di depan Gedung TNCC, Mabes Polri, malam ini.

"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," imbuhnya.

Sandi menjelaskan sidang etik dimulai sejak pukul 09.00 hingga 19.46 WIB. Sidang etik dipimpin Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Divisi Propam, Brigjen Pol Agus Wijayanto. Sidang menghadirkan 13 saksi, yakni lima orang hadir di Mabes Polri dan delapan lainnya hadir secara virtual.

"Delapan orang yang hadir virtual berasal dari Polres Solok Selatan," tutur dia.

Sandi mengklaim proses sidang etik lebih cepat merupakan komitmen Polri bahwa siapa pun yang melanggar peraturan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Sementara, proses pemeriksaan tindak pidananya masih terus dilakukan, termasuk untuk menggali motif AKP Dadang menembak AKP Ryanto dari jarak dekat ke arah kepala.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us