Direktur PT Kindah Abadi Utama Didakwa Suap Eks Kabasarnas Rp9,9 M

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, didakwa telah menyuap eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi senilai Rp9,9 miliar. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp9.916.070.840," ujar Jaksa, Senin (16/10/2023).
1. Suap diberikan pada Henri Alfiandi lewat anak buahnya

Uang suap itu diberikan Roni pada Henri melalui perantaraan Koordinator Staf Administrasi Basarnas, Afri Budi Cahyanto. Suap diberikan agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas.
"Untuk memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintah di Basarnas," ujarnya.
2. PT Kindah Abadi Utama dapat proyek usai suap eks Kabasarnas

Proyek yang dimaksud yakni pengadaan Hoist Helikopter senilai Rp11.856.680.000 pada 2021, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp14.880.718.600 pada 2021, pengerjaan modifikasi kemampuan ROV senilai Rp9.918.536.100 pada 2021, dan pengadaan public safety diving equipment senilai Rp17.445.969.900 pada 2023.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Henri Alfiandi," ujar Jaksa.
3. Kasus suap eks Kabasarnas Henri Alfiandi terungkap lewat OTT

Seperti diketahui, kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah OTT, KPK awalnya menetapkan lima tersangka termasuk Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
Namun, TNI keberatan ada dua prajuritnya yang ditetapkan sebagai tersangka secara sepihak. Akhirnya kedua prajurit itu ditangani oleh Puspom TNI.