Direktur RSUD Suap Bupati Ponorogo karena Akan Dicopot

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap yang dilakukan Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma, kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bermula dari laporan pengaduan masyarakat pada awal 2025. Yunus mendapatkan informasi dirinya akan dicopot dari jabatannya oleh Sugiri.
Karena itu, Yunus langsung berkoodinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono. Yunus menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
Total uang yang diberikan kepada Sugiri dalam perkara ini ialah Rp1,25 miliar yang terdiri dari tiga klaster. Klaster pertama dilakukan pada Februari 2025, di mana uang diserahkan Yunus melalui ajudan Sugiri senilai Rp400 juta. Kemudian kluster kedua, pada April-Agustus 2025, Yunus juga menyerahkan uang senilai Rp325 juta. Kluster ketiga, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui kerabat Sugiri.
"Sehingga total uang yang telah diberikan YUM (Yunus) dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG (Sugiri) sebesar Rp900 juta dan AGP (Agus) senilai Rp325 juta," ungkap Asep, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Bahkan, sebelum OTT KPK, Sugiri sempat meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar. Oleh sebab itu, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta, untuk diserahkan kepada Sugiri.
"Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini," imbuh Asep.


















