Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dirjen Aptika Kominfo Mundur, DPR: Membuka Risiko Penyelidikan Hukum

Anggota Komisi 1 DPR RI Muhammad Farhan menanggapi mundurnya Samuel Abrijani dari Dirjen Aptika Kominfo. (Dok. Parlementaria)
Intinya sih...
  • Samuel Abrijani Pangerapan mundur dari jabatannya sebagai Dirjen Aptika Kominfo setelah terjadinya peretasan sistem PDNS 2 Surabaya.
  • Pemerintah tidak boleh berhenti dengan mundurnya Samuel, harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kedaulatan data nasional.
  • Diperlukan langkah-langkah konkret untuk melindungi kedaulatan data nasional dan penerbitan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Jakarta, IDN Times - Samuel Abrijani Pangerapan memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) imbas terjadinya peretasan sistem PDNS 2 Surabaya.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan menilai sikap tersebut sudah tepat sebagai pengampu utama pusat data nasional. Namun, Farhan menilai, mundurnya Samuel ini membuka risiko penyelidikan hukum.

“Tindakan Pak Dirjen adalah bentuk tanggung jawab sebagai pengampu utama PDN, tentu saja ini membuka risiko penyelidikan hukum. Maka saya mengapresiasi pengunduran diri beliau,” kata Farhan dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).

1. Pemerintah tak boleh lepas tanggung jawab

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) (IDN Times/Misrohatun)

Meski begitu, Farhan menegaskan, pertanggungjawaban pemerintah tidak boleh berhenti sampai dengan mundurnya Samuel Abrijani dari sebagai Dirjen Aptika Kominfo. Menurut dia, penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh diabaikan. 

“Pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kedaulatan data nasional ini,” ungkapnya. 

Menurut dia, ke depan setiap entitas yang mengumpulkan, menyimpan, dan mengolah data nasional pribadi warga negara harus dapat bertanggungjawan kepada publik.

“Ini untuk menjamin keamanan data tersebut, terutama setelah insiden peretasan yang terjadi,” kata Farhan.

2. Pemerintah harus buat aturan yang ketat soal PDP

ilustrasi hacker (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih jauh, Farhan menegaskan, pentingnya langkah-langkah konkret untuk melindungi kedaulatan data nasional yang harus diambil oleh pemerintah.

Ia pun mendesak supaya pemerintah menerbitkan aturan turunan untuk mengatur lebih ketat lagi tentang perlindungan data pribadi (PDP).

“Saya mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar perlindungan data WNI bisa dilakukan sesuai UU PDP,” ujar dia.

3. Samuel Abrijani mundur dari Dirjen Aptika Kominfo

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Pangerapan Abrijani mengundurkan diri, Kamis (4/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafian)

Sebelumnya, Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan pengunduran diri secara resmi sebagai Pejabat Tinggi Madya Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pengunduran diri ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, sebagai Dirjen pengampu dalam proses secara teknis, atas terjadinya serangan siber pada PDNS 2 di Surabaya. 

“Dengan ini saya menyatakan bahwa per tanggal 1 Juli kemarin saya sudah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan, dan suratnya sudah saya serahkan kemarin kepada Menteri Kominfo,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us