Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disdik DKI Pastikan Cleansing Guru Honorer Tak Ganggu Pembelajaran

Konpers Pembukaan Pos Pengaduan Guru Honorer Korban Pemberhentian Disdik DKI Jakarta di Gedung LBH Jakarta, Jakpus, Rabu (17/7/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan seperti biasa meskipun terjadi pemberhentian atau cleansing guru honorer.
  • Guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa persetujuan Dinas Pendidikan akan diberhentikan.

Jakarta, IDN Times - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memastikan proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa di tengah proses pemberhentian atau cleansing guru honorer.

"Proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa. Hal ini mengingat jumlah guru honorer yang terindikasi maladministrasi di setiap sekolah hanya sebanyak satu sampai dua guru honorer," ujar Budi di Balai Kota, Rabu (17/7/2024).

1. Guru honorer yang terkena cleansing diangkat kepsek sepihak

Konpers Pembukaan Pos Pengaduan Guru Honorer Korban Pemberhentian Disdik DKI Jakarta di Gedung LBH Jakarta, Jakpus, Rabu (17/7/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi mengatakan, guru honorer yang diberhentikan atau terkena cleansing merupakan guru yang diangkat oleh kepala sekolah.

"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish dan pengangkatannya subjektivitas," ujar Budi.

2. Guru honorer diangkat tanpa seleksi

Guru honorer yang terancam dipecat. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi mengatakan, guru honorer tersebut diangkat oleh kepala sekolah dan dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas dan tidak sesuai ketentuan serta kebutuhan. 

"Kami sudah informasikan jauh hari, ya, dari 2017, jangan mengangkat guru honorer! Nah dalam praktiknya, ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," ujarnya.

3. Guru honorer tidak terdata dalam dapodik

Formulir pos pengaduan guru honorer terdampak cleansing (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi menerangkan, dalam Permendikbud sudah dijelaskan bahwa pemberian dana BOS untuk guru terdapat empat kriteria, yakni bukan SSN, terdata di dalam Dapodik, mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tidak ada tunjangan guru. 

"Nah dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki mereka, yaitu tidak terdata dalam data Dapodik dan tidak mempunyai NUPTK," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us