Diskominfosantik Bekasi Sosialisasikan Tanda Tangan Elektronik

Jakarta, IDN Times – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi Tanda Tangan elektronik di Aula Diskominfosantik pada Jumat (19/5/2023).
Sosialisasi tersebut diimplementasikan kepada para tenaga pengajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
1. Pemanfaatan tanda tangan digital terus disosialisasikan

Kepala Bidang (Kabid) Persandian, Disikominfosantik, Dede Sutardi, menyampaikan bahwa pemanfaatan tanda tangan digital (elektronik) terus disosialisasikan. Kali ini, sosialisasi dilakukan pada SMP Negeri se-Kabupaten Bekasi. Untuk selanjutnya, disosialisasikan kembali ke tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri Se-Kabupaten Bekasi.
“Kita melakukan sosialisasi kembali tentang tanda tangan elektronik. Saat ini, yang sudah itu baru semua perangkat daerah, kecamatan. Sebelumnya, kita sudah mengadakan sosialisasi tanda tangan elektronik untuk Puskesmas,” ungkapnya.
2. Keunggulan tanda tangan digital untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat

Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa dalam menunjang perkembangan digital tanda tangan elektronik sangat penting untuk terus disosialisasikan. Hal ini untuk menunjang sistem pemerintahan berbasis elektronik sehingga memudahkan dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
“Intinya keunggulan tanda tangan elektronik itu, percepatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum tanda tangan elektronik, penandatanganan harus menunggu kehadiran langsung. Bisa terlambat, bila yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Namun, kata Dede, dengan tanda tangan elektronik akan lebih memudahkan dan akan mempercepat.
“Jadi tidak ada kendala dalam melayani masyarakat. Jadi dengan elektronik, dengan hari sekarang dibuat, dalam waktu singkat bisa ditandatangani pimpinan. Walaupun sedang berada di luar kota maupun di luar negeri. Intinya, untuk mempercepat pelayanan,” katanya.
3. Tanda tangan elektronik akan tercapai di tahun 2023

Dede memastikan, di tahun 2023 tanda tangan elektronik akan tercapai. Dari mulai tingkat SD, SMP, kelurahan, kecamatan hingga perangkat daerah.
“Target semua sudah selesai tahun ini,” ujarnya.
Untuk informasi, pemanfaatan tanda tangan digital (elektronik) telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dengan demikian, tanda tangan elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya dan memiliki kekuatan hukum serta akibat hukum yang sah. (WEB)