Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditanya RUU Perampasan Aset, Capim KPK Setyo: Kalau Ada, Dilaksanakan

Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai revolusi hukum, dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Setyo mendukung RUU Perampasan Aset segara ditindaklanjuti, karena bisa meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di negara ini.

Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Herman, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).

"Ya, saya kira itu adalah revolusi ya, artinya revolusi hukum yang menurut saya sangat bagus, menurut saya kalau revolusi untuk perampasan aset itu segera ditindaklanjuti," kata Setyo saat ditanya anggota Komisi III.

Menurut Setyo, KPK siap menjalankan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih terus berproses di parlemen. Ia menyampaikan, KPK merupakan pelaksana undang-undang ini.

"Kalau KPK kan tinggal kami ini kan pelaksana saja, masalah nanti prosesnya kan tinggal dari DPR RI saja, kalau ada kami laksanakan, itu aja, kalau tanggapan saya seperti itu," tutur dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Herman mencecar Setyo Budianto dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Ia menanyakan, apakah Setyo Budianto setuju atas RUU Perampasan Aset.

"Saudara setuju tidak dengan RUU Perampasan Aset. Kalau saudara setuju diksi utamanya apa?" tanya Benny.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us