Ditemani Lesti Kejora, Rizky Billar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - Artis Rizky Billar memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022). Ditemani sang istri, Lesti Kejora, ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pukul 12.00 WIB.
Rizky dan Lesti turut didampingi oleh kuasa hukum mereka, Sandy Arifin. Pesinetron 26 tahun itu memakai kemeja kotak-kotak merah hitam dan masker putih serta celana panjang.
Sementara, Lesty Kejora terlihat memakai pakaian serba cokelat dan masker putih.
"Nanti ya," ujar Rizky Billar menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri.
1. Rizky Billar siap mengembalikan uang Rp20 juta ke Bareskrim

Rizky menjelaskan, dirinya siap mengembalikan uang yang diterimanya dari Doni Salmanan apabila diminta oleh penyidik. Rizky diketahui menerima Rp20 juta dari crazy rich asal Bandung itu saat pernikahannya bersama Lesti.
"Iya (Rp 20 juta), siap dikembalikan," kata Rizky.
2. Bareskrim telah memeriksa empat publik figur

Hingga saat ini, Bareksrim Polri telah memeriksa empat publik figur terakit kasus Doni Salmanan. Empat publik figur tersebut adalah Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad, dan Atta Halilintar.
Keempatnya diketahui menerima sejumlah aset dari Doni Salmanan. Rizky Febian melelang minuman kopi ke Doni Salmanan Rp400 juta.
Reza Arap, kata Kabag Penum Humas Polri,Kombes Pol Gatot Repli Handoko, telah menerima hadiah permainan gim dari Doni Salmanan dengan total Rp1 miliar. Sementara Atta Halilintar menerima hadiah berupa tas mewah.
"Kemudian saudara AM (Arief Muhammad). Telah dilakukan pemeriksaan hari ini juga terkait mobil yang dibeli dari saudara DS (Doni Salmanan) sebesar Rp4 miliar," kata Gatot.
3. Para penerima aset bisa terancam pasal TPPU

Gatot menjelaskan, pihaknya telah mengimbau kepada siapa pun yang pernah menerima uang dari pelaku investasi bodong untuk segera menghubungi Bareskrim Polri. Jika tidak, penyidik akan menelusuri dan mengancam dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik berkomitmen apabila nantinya memenuhi unsur tindak pidana TPPU, tentunya akan dikenakan pasal yang terkait dengan pasal TPPU," sambung Gatot.