Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Erintuah: Menyesal Dong

Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hakim PN Surabaya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Usai putusan, Erintuah mengaku menyesal.

"Menyesal dong, makanya kan kita di persidangan sudah menyesal," ujar Erintuah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Sebagaimana diketahui, Erintuah Damanik Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, Erintuah Damanik didakwa bersama-sama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul didakwa menerima suap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Suap diterima sebagai imbalan vonis bebas terhadap Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Para Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us